Terkini Daerah

DPR RI Minta Aparat Lacak Aliran Rp 4 Miliar dari eks Kapolres yang Jual Video Cabul ke Situs Dewasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman disebut mendapatkan banyak uang dari video cabul yang ia unggah ke situs web pornografi.

Hal itu dikatakan oleh Anggota DPR RI Sugiat Santoso yang menyebut uang yang didapat Fajar mencapai Rp 4 miliar.

Sugiat menyampaikan tersebut saat rapat dengar pendapat dengan APPA, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Update Pencabulan Eks Kapolres, Perantara Ternyata Penghuni Kos yang Dianggap Anak Orangtua Korban

"Saya dapat informasi, Bu, apakah aliansi juga sudah dapat fakta seperti itu? Ini bisa dapat Rp 4 miliar lebih nih dari situs pornografi yang dia (Fajar) posting," kata Sugiat.

Sugiat menyinggung temuan dari Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut Fajar mendapat keuntungan Rp 4 miliar dari video porno yang dia jual ke situs luar negeri.

Sebab itu, Sugiat meminta agar penegak hukum bisa melacak aliran dana yang didapat oleh Fajar sehingga bisa membuat pengusutan kasus pencabulan tersebut menjadi transparan. 

"Ke mana aliran dana Kapolres ini mengalir dalam konteks kejahatan ini?" tanya dia.

Untuk diketahui, AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025. 

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh anak di bawah umur di salah satu situs porno. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buka Peluang Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal TPPO."