TRIBUNWOW.COM - Berikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 12 SMA Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 4 esai halaman 120.
Bab 4 pada buku ini membahas tentang dinamika persatuan dan kesatuan dalam konteks NKRI.
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 12 SMA Kurikulum 2013 ditulis oleh Yusnawan Lubis, Mohamad Sodeli dan diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, dengan nomor ISBN: 978-602-427-093-3.
Sebelum membaca artikel kunci jawaban ini siswa dianjurkan untuk mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.
Kunci jawaban ini bisa digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 12 SMA Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 4 esai halaman 120 berikut ini:
Uji Kompetensi Bab 4
Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.
1. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Berkaitan dengan hal tersebut, berikan alasan yang mendukung bahwa negara kita tidak cocok dengan bentuk negara serikat, tetapi lebih cocok dengan negara kesatuan!
2. Mengapa persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting bagi keutuhan sebuah negara?
3. Bagaimana cara bangsa Indonesia dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan di antara para warganya?
4. Uraikan secara singkat dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa!
5. Bagaimana cara Anda dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia apabila dikaitkan dengan posisi Anda sebagai generasi muda? Kontribusi seperti apa yang bisa Anda berikan kepada negara?
Jawaban:
Baca juga: Simak Kunci Jawaban Buku Matematika Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka: Skala Peluang Hal 110
1. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan para pendiri negara didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
a. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
c. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
d. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
e. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
Dengan demikian negara kita lebih cocok pada bentuk negara kesatuan daripada bentuk negara serikat.
2. Dengan persatuan dan kesatuan yang kuat, suatu bangsa atau negara akan dapat mempertahankan eksistensi dan kelangsungannya sebagai sebuah negara/bangsa.
Dengan persatuan dan kesatuan, suatu bangsa/ negara dapat melaksanakan pembangunan nasional guna untuk mencapai tujuannya.
Perpecahan bangsa/negara akan menghambat pelaksanaan pembangunan nasional karena segala perhatian, daya dan upaya akan tercurah guna untuk meredakan konfl ik yang terjadi.
3. a. Membangun kesadaran warga negara akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Mencegah terjadinya konfi k horizontal antarwarga dan menindak tegas pelakunya.
c. Memberikan tindakan tegas terhadap pelaku disintegarsi bangsa.
d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia.
4. Sejarah mencatat ada enam periode besar proses penyelanggaraan negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang dasar, yaitu sebagai berikut.
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen.
Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya.
Pada waktu itu, semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diraih dari rongrongan kekuatan asing yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Pada periode ini, juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI.
Adapun gerakangerakan tersebut di antaranya.
1) Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun 1948.
2) Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Daerah Jawa Barat.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini dasar pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949.
Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian.
Pada masa Republik Indonesia Serikat juga terdapat gerakan-gerakan separatis yang terjadi beberapa wilayah Indonesia, di antaranya:
1) Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
2) Pemberontakan Andi Azis di Makassar
3) Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS)
Baca juga: Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Bab 3 Halaman 83
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950.
UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950.
Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Hubungan dengan daerah didasarkan pada asas desentralisasi.
Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali mengisi dua jabatan tersebut.
Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis di daerah di anataranya:
1) Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Sulawesi Selatan, Aceh, Kalimantan Selatan.
2) Pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta)
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama),
Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia.
Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara.
Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:
a. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
b. Menteri-menteri ex offi cio, yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri.
Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan pertimbangan Agung.
c. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.
Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD 1945, akan tetapi kenyataanya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
e. Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru),
Prioritas utama yang dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap.
Ekses dari kebijakan tersebut adalah digunakannya pendekatan keamanan dalam rangka mengamankan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, jika terdapat pihak-pihak yang dinilai mengganggu stabilitas nasional, aparat keamanan akan menindaknya dengan tegas.
Sebab jika stabilitas keamanan terganggu, maka pembangunan ekonomi akan terganggu.
Jika pembangunan ekonomi terganggu, maka pembangunan nasional tidak akan berhasil.
Selain banyak keberhasilan ternyata banyak pula penyimpangan.
Segala penyimpangan yang disebutkan di atas telah melahirkan kekuasaan pemerintahan Orde Baru menjadi absolut.
Hal itu mengakibatkan negara Indonesia terjerembab pada suatu keadaan krisis multidimensional.
Kondisi yang mencemaskan ini telah membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter.
Maka pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri.
Sebagai gantinya, B.J Habibie yang ketika itu menjabat sebagai wakil presiden, dilantik sebagai Presiden RI yang ketiga.
f. Periode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi).
Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis.
Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi.
Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia.
Baik sebelum maupun seseudah perubahan, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial.
Tetapi perubahan tersebut telah mengubah peran dan hubungan presiden dengan DPR.
Jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat menekan lembaga-lembaga negara yang lain.
Maka kini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi peran yang lebih proporsional (berimbang) terhadap lembaga-lembaga negara.
Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat.
5. Jawaban siswa akan beragam sehingga diserahkan kepada kebijakan guru.
*) Disclaimer:
Sebaiknya, sebelum membuka artikel kunci jawaban ini, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.
Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)
Baca berita menarik lainnya di Google News