Berita Viral

Update Viral Siswa Tewas Ditendang Oknum Polisi, Korban Sempat Diinjak, Begini Nasib Pelaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANIAYAAN SISWA: Wajah IPDA Ahmad Efendi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat tertunduk setelah ditersangkakan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak, Pandu Brata Siregar yang mengakibatkan meninggal dunia, Selasa (18/3/2025)

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan kasus seorang siswa SMA tewas, diduga ditendang oknum polisi, setelah menonton lomba balap lari di Asahan, Sumatera Utara, Minggu (9/3/2025).

Korban diketahui mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit pada Senin (10/3/2025), saat menjalani perawatan.

Sempat muncul pernyataan yang menyebutkan korban terjatuh dari motor saat berusaha kabur dari kejaran polisi.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, korban yang bernama Pandu Brata Siregar (18), ternyata sempat dianiaya oleh oknum polisi.

Tak hanya ditendang, korban bahkan sempat diinjak-injak oleh pelaku, berikut update kasusnya:

Baca juga: Viral Siswa SMA Tewas Diduga Ditendang Polisi, Polres Sebut Korban Terjatuh, Ini Kronologinya

Nasib Pelaku

Polisi kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tewasnya Pandu Brata Siregar.

Ketiga tersangka terdiri dari Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, serta dua warga sipil bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo.

Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Selasa (18/3/2025).

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

"Jo pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," paparnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, ponsel, kaos serta sepasang sandal.

"Kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," imbuhnya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menambahkan Ipda Ahmad Effendi akan menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.

"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atasnama Ipda AE," tegasnya.

Ia meminta masyarakat untuk turut mengawal jalannya sidang etik.

"Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan keamanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami," sambungnya.

Baca juga: Alasan Oknum TNI yang Tembak Mati Polisi saat Gerebek Sabung Ayam, IPW Curigai Ada Keterlibatan

Korban Ditendang dan Diinjak

Polda Sumatra Utara dan Polres Asahan menggelar pra-rekonstruksi kasus penganiayaan siswa SMA bernama Pandu Brata Siregar (18), Senin (17/3/2025).

Sejumlah warga melihat proses pra-rekonstruksi dan melampiaskan emosi dengan menyoraki para tersangka.

Salah satu warga bernama Panjaitan, mengaku kesal dengan tindakan Ipda Ahmad yang menendang korban yang sudah terkapar di jalan.

"Saya melihat tadi kesal sekali. Anak ini tidak melakukan perlawanan, dan dengan enaknya mereka membanting, mijak, nendang, dan memukul korban," bebernya.

Selama ini, Ipda Ahmad dikenal sebagai polisi yang dapat dikendalikan orang lain dan tidak bijaksana.

"Dua warga sipil ini seperti yang menyetir si polisi. Dia perwira tapi dia yang disetel (atur) oleh dua sipil ini, dia terikut mainan mereka."

"Harusnya dia bijaksana sebagai perwira. Namun, itu tidak dipikirkannya," tandasnya.

Panjaitan berharap penyelidikan kasus kematian Pandu berjalan lancar tanpa ada rekayasa.

"Kami percaya masih banyak polisi yang baik, ini hanya oknum. Segelintir oknum yang seperti ini. Masih banyak polisi yang baik," tuturnya.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja di Ruang Tahanan, Korban Diduga Mencuri dan Sempat Dianiaya

Ekshumasi Jenazah

Sehari sebelumnya, Polres Asahan melakukan ekshumasi jenazah korban di Desa Parlaki Tangan, Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, Ismurizal, Sp.F, menyatakan kematian korban tak wajar setelah ditemukan sejumlah bercak darah.

"Sudah kita autopsi, sudah kita ambil semua dan kita lihat. Nanti dia dirangkum semua ya," bebernya, Minggu dikutip dariĀ TribunMedan.com.

Hasil autopsi akan keluar dua pekan kedepan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

"Kan dia sudah dikubur, kita lihatlah nanti. Ada memang seperti warna kemerahan gitu ya. Tapi, belum bisa kita simpulkan karena harus ada pemeriksaan tambahan," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Ipda Ahmad usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Asahan, 2 Warga Sipil Terlibat