TRIBUNWOW.COM- Berikut ini merupakan penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang, apakah diperbolehkan atau tidak?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat selama bulan Ramadhan sampai sebelum hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok sesuai harga tersebut, seperti beras atau gandum.
Tetapi di tengah perkembangan zaman, mungkin sebagian orang menilai bahwa membayar zakat fitrah menggunakan bahan makan pokok tidaklah praktis.
Sehingga munculah pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh dibayarkan menggunakan uang? Lantas pandangan ulama tentang hal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:
Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum jika Puasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews Ustaz Nurdin Urbayani menjelaskan jumhur ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Melainkan harus dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu negara.
Misalnya, di Indonesia umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, sedangkan di negara lain bisa berupa gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya.
Tetapi Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dengan memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.
Sementara itu, ulama Syekh Yusuf Qardhawi menawarkan jalan tengah terkait perbedaan pendapat ini.
Beliau menyatakan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika ada situasi yang sangat mendesak.
"Jumhur ulama menyatakan tidak boleh, harus memakai makanan pokok, beras, gandung, dan lain-lain yang makanan pokok negara tersebut."
"Tetapi ada mahzab Hanafi yang membolehkan membayar dengan uang, ada Syekh Yusuf Qardhawi yang memberikan jalan tengah nya, boleh uang tetapi jika sangat mendesak," ujarnya.
Ustaz Nurdin Urbayani memberi perumpamaan, misalnya ketika ingin mengirim beras ke daerah terpencil, sering kali muncul kendala logistik yang menyulitkan distribusi.
Hambatan tersebut bisa berupa keterbatasan kapal pengangkut, kondisi cuaca yang buruk, atau ombak yang sedang tinggi.
Sehingga pengiriman dalam bentuk bahan makanan menjadi tidak memungkinkan.
Dalam situasi seperti ini, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk uang sebagai solusi yang lebih praktis.
Setelah dana sampai di lokasi tujuan, nantinya bisa disalurkan kepada penerima dalam bentuk uang tunai.
Atau juga bisa digunakan untuk membeli beras dan bahan makanan pokok lainnya yang tersedia di daerah tersebut.
Dengan cara ini, bantuan tetap bisa sampai kepada yang membutuhkan tanpa terhambat oleh masalah transportasi dan distribusi.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga, serta Besarannya, Ramadhan 2025
"Misalnya mau kirim beras ke pulau terpencil agak susah mengirim kesana karena kapalnya tidak ada atau karena ombaknya pas tinggi."
"Maka dikirimnya pakai uang, nanti disana diberikan bentuk uang bisa, bentuk beras bisa, jadi jalan tengahnya begitu," ujarnya.
Namun Ustaz Nurdin Urbayani menegaskan di antara berbagai pendapat yang ada, pandangan yang paling baik untuk berhati-hati adalah membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok.
Hal ini sesuai dengan sunah Rasulullah SAW dan mayoritas pendapat ulama.
"Tapi pendapat yang paling baik yang paling hati-hati adalah dengan beras."
"Oleh karena itu kita bayar zakat fitrah dengan beras," ujarnya.
Dengan membayar zakat fitrah menggunakan beras, kita memastikan bahwa penerima zakat langsung mendapatkan manfaatnya dalam bentuk kebutuhan pokok yang bisa dikonsumsi.
Hal ini juga menghindarkan kemungkinan dana zakat digunakan untuk hal-hal lain di luar kebutuhan pangan.
Sehingga tujuan utama zakat fitrah sebagai sarana berbagi kebahagiaan di Hari Raya tetap terjaga.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)
Baca berita menarik lainnya di Google News