TRIBUNWOW.COM - Jelang bulan Ramadhan 2025/1446 Hijriah, perlu diketahui bagaimana hukum tentang berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa.
Selama menjalankan ibadah puasa, umat Muslim perlu mengetahui hukum tentang hal-hal yang bisa membatalkannya.
Termasuk hukum tentang berkumur dan menyikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa.
Hal itu perlu kita ketahui untuk kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramdhan.
Lantas bagaimana hukum tentang berkumur dan menyikat gigi di bulan Ramadhan?
Baca juga: Menyambut Bulan Puasa Ramadhan 2025, Simak Kumpulan Ucapan Dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Tribunnews, Ustaz Dr Ismail Yahya memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut.
"Hukum bersiwak, sikat gigi, dan berkumur saat berpuasa dibolehkan oleh para ulama."
"Terlebih itu dilakukan ketika sesudah sahur, artinya sebelum sholat Subuh dan itu sangat dianjurkan."
"Namun jika bersiwak, gosok gigi, berkumur dilakukan di siang hari dan dilebih-lebihkan, maka hukumnya makruh," jelas Ustaz Dr Ismail Yahya.
Makruh di sini artinya perbuatan yang sebaiknya tidak untuk dilakukan.
"Tetapi kalau hanya biasa saja dan tidak melebihi batas wajar saat kebiasaan kita sehari-hari, maka itu diperbolehkan," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Puasa Ramdhan 1445 H, Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret 2025 Jadi Awal Puasa
Jadi kembali kepada diri masing-masing, orang yang sedang berpuasa itu apakah bersiwak, gosok gigi, dan berkumur, hanya sekedarnya saja itu diperbolehkan.
Terlebih jika hal tersebut dilakukan sebelum menahan puasa atau sebelum sholat Subuh.
Demikan, penjelasan dari Ustaz Dr Ismail Yahya tentang hukum tentang, berkumur, gosok gigi, saat bulan puasa.
Semoga bisa menjadi pencerahan buat kita untuk menambah pengetahuan saat menjalani ibadah puasa.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Slamet Riyadi/Adam Kusuma Herangga)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News