Ramadan 2025

Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Jabodetabek yang Sudah Ditetapkan oleh BAZNAS, tiap Daerah Beda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKAT FITRAH BERAS - Simak besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

TRIBUNWOW.COM - Zakat fitrah menjadi satu di antara syarat wajib umat Islam sebelum menyelesaikan Bulan Ramadhan.

Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI besaran zakat fitrah 2025 ditetapkan sebesar Rp 47.000 per individu muslim.

Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium dan berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek).

Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan dinamika harga beras di pasaran.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.

“Besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, sementara nilai fidyah ditetapkan Rp 60.000 per jiwa per hari,” kata Noor Achmad dalam keterangannya.

Berdasarkan Wilayah Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar Jabodetabek dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai harga beras di daerah masing-masing.

Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri.

“BAZNAS memastikan penyaluran zakat fitrah sesuai prinsip 3A: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi, yang mencakup delapan golongan penerima zakat,” ujar Noor Achmad.

Dengan keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Jabodetabek tidak lagi berlaku. \

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah memiliki makna sosial, yakni membantu masyarakat kurang mampu dan menyucikan diri setelah berpuasa Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan dan memiliki kecukupan rezeki.

Besarannya ditetapkan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.

Sejumlah ulama, termasuk Syaikh Yusuf Qaradawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti harga beras yang dikonsumsi masing-masing individu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000, Berlaku untuk Jabodetabek."