TRIBUNWOW.COM - Simak info terbaru terkait tunjangan hari raya (THR) atau bonus jelang Idul Fitri 2025, yang akan diberikan kepada driver ojek online (ojol).
Info yang bisa Anda bisa di antaranya syarat, besaran, hingga beda kebijakan masing-masing penyedia aplikasi, dari Gojek, Grab, dan Maxim.
Penjelasan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja driver ojek online bersangkutan.
Yassierli berujar pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.
Dia menegaskan pentingnya hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi kurir online yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung dan saling menghargai.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Yassierli mengimbau semua perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Kapan THR 2025 Cair? Cek Jadwal hingga Cara Hitung Besaran Tunjangan Hari Raya Pegawai Swasta & BUMN
Besaran
Berikut ini besaran THR untuk driver ojek online:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
'Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," terang Yassierli.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis," sambungnya.
Syarat
Seorang pengemudi ojol, Rahmat (33), mengatakan bahwa pemberian TAHR harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Alhamdulillah sih, tapi repot masih ada syarat-syaratnya," ujar Rahmat di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025) dilansir Kompas.com.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain yakni minimal pengemudi ojol menyelesaikan 250 trip dalam satu bulan, lalu jumlah hari dan jam online setidaknya sembilan jam.
Selain itu harus meningkatkan tingkat penyelesaian orderan, rating pengemudi, serta tidak melakukan pelanggaran kode etik aplikasi.
Oleh karena itu, para pengemudi ojol harus rajin mengambil orderan demi memenuhi syarat tersebut.
"Para driver harus narik terus, biar jumlah orderannya dapat banyak," lanjut Rahmat.
Pengemudi ojol lain, Taufiq Rachmad (29), mengaku juga merasa gembira terkait kabar pemberian uang tunai mitra ojol di lebaran 2025.
Taufiq menilai, meskipun statusnya sebagai mitra, para pengemudi ojol berhak mendapatkan tambahan penghasilan di hari raya.
"Bagus sih menurut saya, kalau emang kebijakan kaya gitu diberlakukan buat ojol yang statusnya mitra, saya sih senang-senang aja," ucap Taufiq di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
Apalagi, menurutnya, selama ini pengemudi telah memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan aplikasi.
Kebijakan Gojek, Grab, dan Maxim
Diketahui, Gojek, Grab, dan Maxim masing-masing mempunyai kebijakan yang berbeda-beda soal TAHR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir.
Berikut penjelasan kebijakan masing-masing penyedia aplikasi ojek online, termasuk jadwal pencarian:
- Gojek
Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan bonus hari raya akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya (TAHR).
Menurut dia, melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai.
Tentunya, pemberian THR dilakukan kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu.
Gojek ingin memastikan mitra driver menjalani Ramadan dengan damai dengan bantuan uang tunai ini.
Pihaknya menambahkan, program ini merupakan itikad baik dari Gojek dengan menghadirkan solusi terbaik untuk terus mendukung Mitra Driver sesuai dengan kapasitas perusahaan.
Adapun pencairan akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Catherine dalam keterangan yang diterima pada Senin (10/3/2025).
2. Grab
Untuk mitra driver dan kurir, Grab Indonesia meluncurkan program khusus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitranya.
Program ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kepastian THR bagi ojek online (ojol).
Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan menjelaskan bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idul Fitri 2025.
Bonus ini diberikan untuk memberikan dukungan tambahan bagi para ojol.
Program ini pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh para ojol.
Anthony mengatakan besaran pemberian THR akan bergantung pada kondisi finansial perusahaan.
"Grab telah menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kondisi finansial perusahaan," kata Anthony dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).
Grab juga menetapkan kriteria khusus berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
3. Maxim
Selain Gojek dan Grab, driver ojek online mitra Maxim juga dipastikan akan dapat THR dalam program Bantuan Hari Raya (BHR).
Kepastian tersebut disampaikan Government Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Adapun, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.
"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya mengutip Kompas.com.
Kendati demikian, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya.
Widhi mengatakan, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.
"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji."
"Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Widhi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Glery Lazuardi)(Kompas/Shinta Dwi Ayu, Larissa Huda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Driver Ojol Ngaku Gembira Sambut TAHR, tapi Repot Penuhi Syaratnya