TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan mengenai besaran zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim dalam melaksanakan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat muslim sejak awal Ramadhan hingga menjelang hari raya idul fitri.
Zakat ini umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, atau dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut.
Besaran zakat fitrah telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
Lantas berapa besaran zakat yang harus dibayarkan umat muslim menjelang idul fitri? simak penjelasan berikut ini:
Baca juga: Tanya Ustaz: Apa Hukum Keluarkan Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya
Dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Ustaz Yusuf Haikal Mulachela menjelaskan dalam syariat Islam besaran zakat fitrah yang telah ditentukan yaitu sebanyak satu sha'.
Satu sha setara dengan 2,75 kg makanan pokok di daerah masing-masing.
Di Indonesia, makanan pokok yang umum dikonsumsi adalah beras, sehingga zakat fitrah yang dikeluarkan oleh masyarakat umumnya berupa beras dengan takaran tersebut.
Namun, untuk memastikan kewajiban ini terpenuhi dengan sempurna, dianjurkan untuk membulatkan jumlahnya menjadi 3 kg per orang.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi jika ada beras yang tumpah atau tercecer saat penimbangan dan pembagian.
"Yang harus dikeluarkan adalah satu sha atau 2,75 kg daripada beras atau makanan pokok setempat," ujar Ustaz Yusuf Haikal.
"Kita masyarakat Indonesia makannya adalah beras maka yang dikeluarkan adalah 2,75kg daripada beras."
"Akan lebih baik apabila yang dikeluarkan itu sampai 3kg supaya berjaga-jaga atau hati-hati apabila ada yang tumpah dan bercecer."
"Sehingga kita keluarkan 3kg di setiap orangnya" tambahnya.
Ustaz Yusuf memberi perumpamaan jika seorang ayah menanggung zakat fitrah untuk dirinya sendiri, istrinya, dan tiga orang anaknya.
Maka ia wajib mengeluarkan zakat untuk lima orang.
Dengan takaran 2,75 kg per orang, total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 5 × 2,75 kg, yaitu 13,75 kg beras.
Namun, jika ingin lebih berhati-hati, ia dapat membulatkan jumlahnya menjadi 3 kg per orang, sehingga total yang dikeluarkan adalah 5 × 3 kg, yakni 15 kg beras.
Beras tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.
"Apabila seorang ayah menanggung daripada dirinya sendiri, istrinya, dan 3 orang anak."
"Maka dia mengeluarkan 5 kali 2,75 atau kali 3kg sehingga mengeluarkan kurang lebih 15kg beras dan diberikan kepada fakir miskin" ujarnya.
Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Jika Berpuasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
Ustaz Yusuf juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat diberikan mulai dari awal Ramadhan.
Tetapi waktu yang paling utama adalah pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Lebih baik lagi apabila zakat fitrah dilaksanakan saat subuh pada tanggal 1 Syawal, sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
Namun, jika dikhawatirkan ada kendala, maka sebaiknya zakat fitrah diberikan pada malam sebelum Idul fitri.
Meski begitu jika zakat fitrah telah diberikan sebelumnya, misalnya di pertengahan atau awal Ramadhan, hal tersebut tetap diperbolehkan dan sah menurut syariat.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam.
"Diberikan kapan? Bisa dari mulai awal Ramadhan akan tetapi lebih baik d malam hari raya sampai sebelum sholat idul fitri dilaksanakan," kata Ustaz Yusuf.
"Akan lebih baik kalau misal dikeluarkan waktu subuh di tanggal 1 Syawal, tapi kalau sekiranya kesulitan maka di malam hari raya zakat tersebut diberikan kepada fakir miskin."
"Namun apabila sebelumnya sudah diberikan maka boleh-boleh saja dan tetap sah dianggap sebagai zakat fitrah," pungkasnya.
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Sementara itu, dikutip dari Baznas, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)
Baca berita menarik lainnya di Google News