Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Apakah Berenang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Apa Hukumnya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANYA USTAZ - Berikut penjelasan Ustaz Ismail Yahya tentang hukum berenang saat menjalani ibadah Puasa Ramadhan.

TRIBUNWOW.COM - Dalam menjalankan puasa tentu harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya.

Satu di antara kegiatan yang kerap membuat bingung masyarakat di kala ramadhan adalah berenang.

Sebagian takut membatalkan puasa, sehingga ragu-ragu untuk berenang ketika puasa.

Lalu bagaimana hukumnya, apakah diperbolehkan atau tidak?

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Pingsan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Dr Ismail Yahya dari IAIN Surakarta menjelaskan bahwa berenang saat puasa itu tergantung jika air ada yang masuk kedalam rongga mulut.

Jika dengan sengaja masuk, maka hal itu dapat membatalkan Puasa.

"Yang disebut puasa adalah Al Imsak atau menahan dari segala yang membatalkan hingga matahari terbenam."

"Berenang ketika puasa itu membatalkan apa tidak, itu tergantung apakah air yang ada itu dengan sengaja masuk kedalam mulut," ujar Ustaz Ismail Yahya.

Dari hal itu, maka perlu diperhatikan lagi jika ingin melakukan kegiatan yang berpotensi dapat membatalkan Puasa.

"Kalau air itu masuk kedalam mulut dengan sengaja maka puasa batal, namun jika bisa meyakinkan diri air tidak masuk kedalam tubuh, maka puasa tidak batal," ungkap Ustaz Ismail Yahya.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Fajar, 2 Rakaat sebelum Subuh, Sholat Sunah yang Lebih Baik dari Dunia & Seisinya

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Sementara itu, dikutip dari laman resmi BAZNAS, ada beberapa hal yang membuat batal Puasa Ramadhan seseorang, dari makan hingga merokok.

Berikut rinciannya:

1. Makan dan minum

2. Memasukkan obat atau benda melalui qubul atau dubur

3. Merokok

4. Muntah secara sengaja

5. Berhubungan suami istri

6. Keluar air mani dengan sengaja

7. Haid dan nifas

8. Gila

9. Murtad

(TribunWow.com/Peserta Magang Universitas Slamet Riyadi/Adam Kusuma Herangga)