TRIBUNWOW.COM - Setidaknya ada sembilan golongan yang tidak diwajibkan untuk menjalankan Puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan tahun ini akan dimulai pada 1 Maret 2025 menurut putusan dari PP Muhammadiyah.
Meski hukumnya wajib, tetap ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan.
Sembilan golongan itu di antaranya ada ibu hamil dan menyusui hingga lansia.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah untuk Lansia yang Sudah Tak Kuat Puasa Ramadhan, Dilengkapi Doa Niat
Berikut selengkapnya 9 golongan yang tidak wajib puasa Ramdhan, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Perempuan Haid
Setiap wanita yang Baligh pastinya mengalami haid, hal ini membuat puasa menjadi haram baginya.
2. Perempuan dalam Masa Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar setelah melahirkan, nifas biasanya berlangsung selama 40 hari.
Dari sisi medis, nifas ternyata pengumpulan darah yang cukup beresiko.
Dalam hal ini perempuan yang sedang nifas haram untuk berpuasa.
Baca juga: Tata Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu dan Batas Waktunya
3. Ibu Hamil
Perempuan yang sedang hamil pastinya membutuhkan nutrisi yang cukup untuk ibu dan anak yang sedang di kandungan.
4. Ibu Menyusui
Karena Ibu juga harus memproduksi ASI, maka nutrisi diperlukan supaya kebutuhan terpenuhi.