Terkini Nasional

PPDB Zonasi Diganti SPMB 2025, Apakah Sudah Tak Pakai Aturan Daftar Sekolah Jalur Domisili?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Siswa sedang Bertanya dengan Guru di Kelas.Terbaru,Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengumumkan perubahan penerimaan siswa baru untuk Tahun 2025, Kamis 30 Januari 2025.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan perubahan penerimaan siswa baru untuk Tahun 2025.

Format baru tersebut adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD hingga SMA yang berlaku mulai tahun ini.

Jika sebelumnya mengenal PPDB zonasi atau kuota jalur domisili, kini ada perubahan yang diterapkan.

Baca juga: Kunci Jawaban PMM Kurikulum Merdeka: Pentingnya Menciptakan Suasana Positif di Lingkungan Sekolah

Abdul Mu'ti mengatakan, perubahan nama ini agar tak ada stigma bila PPDB hanya jalur zonasi saja. 

“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami."

"Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," kata Mendikdasmen, dilansir dari rilis Kemendikdasmen pada Kamis, (30/1/2025). 

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” sambung Mendikdasmen. 

Sementara, kuota jalur domisili SPMB jenjang SMA ada yang dikurangi dan ada yang ditambah. 

Bahkan ada rayonisasi dalam proses pelaksanaan SPMB. Apa itu? 

Baca juga: Viral Sekolah Diduga Tarik Pungli Wadah Makan Siang Gratis, Tiap Siswa Diminta Bayar Rp 60 Ribu

Jalur domisili SMA: pakai rayonisasi provinsi 

Diuraikan oleh Mendikdasmen, bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Adapun kuota jalur penerimaan jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu: 

1. jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen 

2. jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen 

3. Jalur mutasi maksimal 5 persen 

4. jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen. 

Sementara, Mendikdasmen mengatakan jalur domisili SMA menggunakan rayonisasi. 

Baca juga: Viral Sekolah Diduga Tarik Pungli Wadah Makan Siang Gratis, Tiap Siswa Diminta Bayar Rp 60 Ribu

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen. 

Dilansir dari laman PPDB Jawa Tengah, rayonisasi adalah proses pengelompokkan calon peserta didik berdasarkan tempat tinggalnya dalam satu provinsi.  

Sehingga, perhitungannya nanti bukan murid-murid yang jarak terdekat ke sekolah.  

Tujuan rayonisasi adalah untuk memperluas dan meratakan pengembangan satuan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan di wilayah tersebut, dan mempermudah akses pendidikan. 

Klasifikasi rayonisasi, dalam PPDB tahun sebelumnya dapat terdiri dalam rayon, dalam kota/kabupaten, luar kota/kabupaten, luar provinsi. 

Baca juga: Viral Ibu Kantin Ngamuk dan Buang Dagangan Siswi Mts karena Jualan di Sekolah, Tabiat Dibongkar

Batasan wilayah rayonisasi yang dimaksud adalah: 

1. Dalam Rayon: wilayah kecamatan dan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran; 

2. Dalam Kota/Kabupaten: wilayah kota/kabupaten tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran; 

3. Luar Kota/Kabupaten: wilayah kota/kabupaten yang berada di wilayah provinsi tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran 

4. Luar Provinsi: wilayah provinsi di luar tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran. 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif. 

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang."

"Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Jalur Domisili SMA Pakai Rayon Provinsi di SPMB 2025."