Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Kedatangan Hasto Kristiyanto dalam Pemeriksaan KPK Disambut Demo Simpatisan hingga 1.000 Pengacara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).

TRIBUNWOW.COM - KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin 13 Januari 2025.

Hasto Kristiyanto datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan Hasto disambut oleh demonstrasi dari kelompok masyarakat dan simpatisan.

Baca juga: Tujuan Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Upaya Batal Jadi Tersangka?

Tak sendiri, Hasto ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, terlihat sosok Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail bersamanya.

Namun, saat Hasto naik ke lantai 2 Gedung KPK, hanya Maqdir Ismail yang menemani Hasto untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Demikian disampaikan oleh Ronny Talapessy dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.

Ronny mengungkapkan KPK memberikan batasan kepada penasihat hukum untuk saksi maupun tersangka.

"Yang mendampingi Mas Hasto adalah Pak Maqdir Ismail," katanya.

Namun, dalam proses hukum ini, Ronny menyebut Hasto dikawal oleh seribu pengacara.

Ribuan pengacara tersebut terdiri dari advokat dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum se-Indonesia.

"Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik, ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto," ucapnya.

"Dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum advokasi dan rakyat PDIP, se-Indonesia."

"Nanti kita akan update terus kawan-kawan terima kasih atas kerja samanya."

Baca juga: Sindiran Budiman Sudjatmiko soal Dokumen Hasto: Kasusnya di Indonesia tapi Lapornya ke Rusia

Singgung Praperadilan

Hasto Kristiyanto telah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, Hasto tak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) lalu karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal, yakni menyiapkan HUT ke-52 PDIP, sehingga minta dijadwalkan ulang.

Dalam keterangannya hari ini, Hasto menyatakan siap memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, berkaitan dengan kasus yang menyeretnya tersebut.

Selain itu, dia juga sempat menyinggung mengenai gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Hasto menegaskan dirinya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

"Sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. Hasto Kristiyanto memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait kesiapannya jika ditahan KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penasihat hukumnya, kata Hasto, bahkan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK soal praperadilan itu.

"Sehingga, pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut."

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut, nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan," ujarnya.

Meski demikian, Hasto tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada KPK.

Karena dia percaya, KPK akan menempuh prosedur hukum sebaik-baiknya dan tetap menganut asas praduga tak bersalah.

"Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto.

"Kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dengan pihak termohon adalah KPK.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya juga telah menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "1.000 Pengacara Kawal Kasus Hasto Kristiyanto, Hanya Maqdir Ismail yang Dampingi Pemeriksaan KPK."