TRIBUNWOW.COM - Sebelum Ramadhan 2025 tiba (diperkirakan jatuh pada 28 Februari-30 Maret), segera lunasi utang puasamu tahun lalu.
Cara melunasi utang Puasa Ramadhan tahun lalu ada dua, wajib mengganti puasa di lain hari atau dengan membayar fidyah.
Namun, membayar fidyah ini tidak bisa dilakukan semua orang, ada kriteria tertentu bagi umat Muslim yang hendak membayar utang puasa dengan fidyah.
Seperti dalam kondisi hamil, menyusui, sakit berat, atau lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa.
Simak tata cara mengganti utang Puasa Ramadhan tahun lalu, baik dengan qadha puasa atau fidyah.
Baca juga: 8 Urutan Mandi Wajib bagi Pria dan Wanita, Beda dengan Mandi Keramas Biasa, Dilengkapi Doa
Qadha Puasa Ramadhan
Qadha Puasa Ramadhan bisa dilakukan di hari-hari lain, sebelum hari Ramadhan berikutnya tiba.
Cara qadha Puasa Ramadhan bisa berurutan, atau bisa dicicil satu-satu, dan bisa digabung dengan puasa sunnah, namun niatnya tetap qadha Puasa Ramadhan, sehingga utang puasa lunas, tapi tetap dapat pahala puasa sunnah di hari itu.
Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.
Yang berarti: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Fidyah
Ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah, sebagai ganti Puasa Ramadhan.
Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).
Baca juga: Bacaan Doa Niat Puasa Senin Kamis, Puasa Rajab, hingga Qadha Puasa Ramadhan, Bahasa Arab dan Artinya
Besaran Fidyah
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons).
Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha atau 2 lumpur (setengah takaran zakat fitrah).
Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.
Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.
Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.
Baca juga: 7 Amalan saat Awal Tahun Baru 2025, Dilengkapi Bacaan Doa dan Dzikir di Bulan Rajab
Cara Membayar Fidyah
Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
(TribunWow.com)