Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

PDIP Sebut Bukti Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku Terlalu Dipaksakan, Ini Kata KPK

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait alat bukti yang membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait alat bukti yang membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terangka dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).

PDIP kemudian menyebut bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto terlalu dipaksakan.

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan alat bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah cukup.

Bahkan, pihaknya juga menegaskan alat bukti itu nantinya akan diuji di persidangan.

"Semua alat bukti akan diuji di persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Hasto. 

"Belum ada info dari penyidiknya," kata Tessa.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai ada kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Muncul ke Publik setelah Ditetapkan Tersangka, Hasto Kristiyanto Ngaku Bakal Taat Hukum

"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi. KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Senin (24/12/2024). 

Ronny menjelaskan bahwa kasus suap ini sudah berkekuatan hukum tetap. 

Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, meskipun Harun Masiku masih buron. 

Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto. 

"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," ujar Ronny. 

"Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," imbuhnya.

Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Akhirnya Muncul setelah Jadi Tersangka KPK, Singgung Risiko Terburuk

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Persoalkan Barang Bukti Penetapan Tersangka Hasto, KPK: Akan Diuji di Persidangan