Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

2 Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku terkait Kasus Suap, Sekjen Dianggap Halangi OTT KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024) - Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Melalui Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto dianggap menghalangi proses OTT KPK pada kader PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Megawati Disebut Belum Dengar Kabar soal Penetapan Hasto Kristiyanto, KPK akan Lakukan Konferensi

Hasto Kristiyanto memberikan perintah pada Harun Masiku yang membuat KPK gagal melakukan OTT.

Perintah Hasto ke Harun Masiku ialah merendam handphone di dalam air dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Empat tahun berselang, pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan anak buahnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan penyidik. 

Perintah itu disampaikan Hasto sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Sebelumnya 2 Kali Diperiksa KPK dalam Setahun

Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto mengarahkan sejumlah saksi yang hendak diperiksa dalam kasus suap Harun Masiku. 

"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujarnya. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).( (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Berdasarkan hal tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, pada 23 Desember 2024.

Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dan kawan-kawannya. 

"Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," ucap Setyo. 

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus suap Harun Masiku. 

KPK menduga sebagian uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan bersumber dari Hasto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Hasto Halangi OTT, Minta Harun Masiku Rendam HP."