Viral Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai

Ditetapkan Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Terancam 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang diduga menganiaya karyawati di toko itu inisial DAD di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan George sebagai tersangka disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Detik-detik Penangkapan George Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati, Kini Ditetapkan Tersangka

George Sugama Halim dinilai melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini penahanan terharap George Sugama Hakim belum dilakukan karena baru akan diperiksa.

"Pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH," kata Ade Ary.

Sebelumnya, terekam detik-detik anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, itu diringkus polisi di sebuah kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Jadi Tersangka, George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung Kini Terancam Penjara 5 Tahun

George Sugama Halim dijemput Aiptu Jacklyn Choppers dan beberapa polisi pada Senin (16/12/2024).

George Sugama Halim yang baru bangun tidur tampak kaget melihat polisi berpakaian sipil.

"Pelaku ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat hari Senin 16 Desember 2024 Jam 00.48 WIB," ujar Ade Ary.

Baca juga: Tak Cuma Pegawai, sang Ibu Ternyata Juga Pernah Dianiaya George Anak Bos Toko Roti

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan korban DAD pada 18 Oktober 2024 atau sehari setelah kejadian.

Sabtu (14/12/2024), kasus penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan karena ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan George Sugama Halim. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka Penganiayaan, George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara