TRIBUNWOW.COM - Sosok sopir keluarga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang.
Pelaku yang bernama Fadilla alias Datuk (37) itu diketahui melakukan penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Fadilla diketahui merupakan sopir keluarga Sri Meilina, ibu dari mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang memicu konflik ini.
Baca juga: Fakta Viral Penganiayaan Dokter Koas, Dipicu Anak Pejabat Tak Terima Jadwal Jaga hingga Kronologi
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024) dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, motif di balik penganiayaan adalah rasa kesal Fadilah terhadap Luthfi, yang dinilai tidak sopan terhadap majikannya.
Sebelumnya, Lina dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket Tahun Baru yang ditetapkan Luthfi.
Jadwal tersebut dianggap memberatkan anak Lina, LD yang juga dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.
Baca juga: Jelang Laga Lawan Vietnam, Shin Tae-Yong Fokus Maksimalkan Potensi Pemain Tanpa Marselino
LD menilai tidak adil karena harus masuk saat malam tahun baru.
Tersangka yang saat itu juga ikut langsung terpancing emosi dan menghajar Luthfi hingga videonya viral.
Polisi mengatakan, Fadilla telah bekerja sebagai sopir di keluarga tersebut selama 20 tahun.
Baca juga: Viral Penganiayaan Dokter Koas, Terduga Pelaku Ingin Minta Maaf dan Damai: Agar Tak Melebar Jauh
Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara buntut aksi penganiayaan terhadap Luthfi.
"Ibu Lina, Bapak Dedi, dan Ledy, saya minta maaf. Karena masalah ini mereka kena imbas akibat perbuatan saya. Kepada korban Luthfi dan keluarga, saya juga minta maaf," kata Fadilla.
Sementara itu, keluarga LD juga disorot karena sang ayah diketahui merupakan pejabat di Kementerian PUPR.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka"