Kasus Vina Cirebon

Sindiran Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Ungkap Harapan untuk Pemimpin yang Terpilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah dihukum 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat tahun 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Setelah delapan tahun, kasus ini kembali viral setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada Mei lalu.

Publik pun kembali mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Saka dan ketujuh terpidana kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, para pemohon mengungkapkan adanya paksaan dengan kekerasan agar mereka mengaku sebagai pembunuh Vina. Sejumlah saksi juga mengklaim telah berbohong.

Hingga kini, MA belum memutuskan terkait permohonan PK Saka Tatal dan terpidana lainnya.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Tuntas, Susno Duadji Sebut MA Masih Kolot dan Tak Berubah

Namun, Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon yang menjalankan persidangan kasus ini telah mengirimkan berbagai berkas persidangan kepada MA dua pekan lalu.

Supriyanto berharap momentum pemilihan kepala daerah kali ini sebagai pengingat agar pemimpin dapat memastikan setiap warga mendapatkan keadilan di hadapan hukum.

”Alhamdulillah, saya sudah ada pilihan. Semoga yang terpilih nanti bisa amanah,” ujarnya.

Hadi Saputra, terpidana lainnya, juga berharap demikian.

”Semoga nanti siapa pun yang terpilih, bisa memimpin dengan baik, termasuk untuk rakyat kecil. Semoga bisa melayani masyarakat, menjalankan tugasnya dengan baik, adil kepada masyarakat,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

”Mungkin saya sendiri mewakili untuk masyarakat kecil lainnya, semoga bisa merasakan keadilan semua dan mendapatkan hak-haknya,” ujar Hadi yang pernikahannya batal dua hari sebelum penyelenggaraan karena terlibat kasus Vina.

Ia juga terpaksa menjual rumah keluarga.

Menurut warga Kampung Saladara, Kesambi, Kota Cirebon, ini, saat kasus Vina bergulir delapan tahun lalu, belum ada pemimpin daerah yang ikut mendampingi mereka.

Setelah kasus ini viral, pihaknya baru mendapatkan banyak dukungan, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sindiran Menohok Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK: Jangan orang Berduit yang Dibela