TRIBUNWOW.COM - Agus Salim terancam harus mengganti uang donasi yang sudah dipakai untuk membayar utang Wawa.
Potensi Agus mengembalikan uang donasi terjadi bilamana Pratiwi Noviyanthi bersama kuasa hukumnya Garry Julian jadi menggugat.
Garry Julian menganggap Agus telah melanggar Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961.
Baca juga: Diduga Sengaja Jebak Novi, Brian Buat Draft yang Untungkan Agus Salim
Pasal itu berbunyi :
(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :
a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1
b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin
c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran
(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.
Artinya jika memang aturan itu terbukti dilanggar dalam donasi tersebut, maka kata Garry, Agus Salim tidak akan mendapat uang sepeserpun.
"Endingnya Gusgus ga dapat apa-apa kalo masih kena hipnotis FA n d genk ," kata Garry Julian.
Baca juga: Nasib Agus Salim, Tak Kebagian Uang Donasi hingga Wajib Ganti Rugi Uang Donasi yang Dipakai
Kini para donatur juga sepakat mengajukan gugatan Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961 itu.
Hal tersebut tertuang dalam polling suaraku.co.id, dimana sudah 4804 donatur yang memilih opsi data pengumpulan uang dengan cara melawan hukum.
Tak ayal kini jumlahnya sudah Rp 1.215.920.217.
Menurut Garry jika pasal tersebut bisa diterapkan, maka Agus Salim wajib mengembalikan uang donasi yang sudah ia pakai.
"Logika ku sih harusnya disita sesuai mutasi masuk utuh ya," kata Garry Julian.
Baca juga: Alibi Farhat Abbas soal Geger Agus Salim Minta Donasi 7 Turunan, Tuding Novi yang Buat
Perlu diingat kembali Agus membagikan uang donasi ke orang tua, Elmi sampai ke Wawa untuk bayar utang.
Wawa merinci bahwa telah mengembalikan uang yang ditransfer Agus Salim.
"Uang yang digemborkan 95 itu, yang 88.500 sudah dikembalikan oleh anak saya ke Agus dan istrinya disaksikan abah," kata Wawa.
Wawa mnegaku hanya menggunakan uang donasi pemberian Agus untuk bayar utang dan sekolah anak.
"Setelah pemberian mutasi itu uang udah kita kembalikan ke Agus ke Elmi sekitar Rp 30 juta. jadi yang tersisa cuma yang bayar bank Rp 35 juta sama uang anak sekolah Rp 8 juta, jujur," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Agus Salim Kena Jurus Teh Novi, Tak Kebagian Donasi, Wajib Ganti Uang yang Dipakai Bayar Utang Wawa