Hasil Quick Count Pilkada 2024

Pramono-Rano Ungguli RK-Suswono di Quick Count namun Pilkada Jakarta Kemungkinan 2 Putaran, Kenapa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono. Diketahui, quick count Pilkada Jakarta 2024 data masuk 100 persen sementara unggul pasangan calon 03 Pramono Anung - Rano Karno.

TRIBUNWOW.COM - Pasangan calon di Pilkada Jakarta, Pramono Anung - Rano Karno unggul versi quick count Litbang Kompas.

Diketahui, quick count Pilkada Jakarta 2024 data masuk 100 persen sementara unggul pasangan calon 03 Pramono Anung - Rano Karno.

Berikut ini hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 data masuk 100 persen:

Baca juga: Quick Count Pilkada Jakarta di 2 Lembaga Data Masuk 100 Persen: RK-Suswono Dikalahkan Pramono-Rano

Nomor 1: Ridwan Kamil - Suswono: 40,02 persen

Nomor 2: Dharma Pongrekun - Kun Wardana: 10,49 persen

Nomor 3: Pramono Anung - Rano Karno: 49,49 persen

Dari hasil tersebut, ada kemungkinan jika Pilkada Jakarta akan digelar dalam 2 putaran.

Pasalnya, Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.

Hal itu termuat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Tak hanya itu, aturan terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024. 

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Data 100 Persen Charta Politika: Pramono-Rano 50,15 Persen

Berbeda dengan Provinsi Lainnya

Syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta berbeda dengan 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.

Pilkada serentak di 545 daerah hanya berlangsung 1 putaran saja, yang mensyaratkan suara terbanyak sebagai paslon terpilih

Aturan termuat dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.

Lantas, apa syarat Pilkada Jakarta 2024 masuk dua putaran?

Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Dari ketentuan tersebut, berkaca dari hasil quick count Litbang Kompas Pilkada Jakarta bisa digelar 2 putaran.

Pasalnya, tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Sehingga, 2 paslon yang akan bertarung di putaran kedua yakni Ridwan Kamil - Suswono serta Pramono Anung - Rano Karno.

Yang patut diperhatikan, hasil quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Sebab hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU)-lah yang boleh mengumumkan hasil pemenang Pilkada 2024 setelah melakukan perhitungan manual berjenjang.

Artinya, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada. Sebab tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Quick count adalah metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS. 

Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. 

Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100 persen).

Nantinya, hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 ditayangkan melalui media massa, termasuk Tribunnews.com.

Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat atau lembaga survei. 

Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). (*)