TRIBUNWOW.COM - Pantau hasil Quick Count Pilkada Jawa Tengah 2024, yang akan diumumkan mulai pukul 15.00 WIB.
Pada Pilgub Jateng 2024, ada dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berkontestasi.
Pertama, ada pasangan nomor urut 01 eks Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi.
Andika-Hendi melawan pasangan nomor urut 02 eks Kapolda Jateng, Komjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi dan eks Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), atau Luthfi-Taj Yasin.
Baca juga: Link Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, RK Vs Dharma Vs Pramono, Siapa Unggul?
Link Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Tribunnews.com): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Kompas.com): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (KompasTV): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Harian Kompas): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Tribun Jateng): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (MetroTV): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Vidio): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (TVOne): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (SCTV): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Indosiar): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (CNN): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Inews.com): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Poltracking): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Indikator): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Inews): KLIK
Aturan Penyelenggara Quick Count Pilkada 2024
Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil quick count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.
Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan quick count memiliki beberapa ketentuan penting. Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.
Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.
Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil quick count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.
Baca juga: Lokasi TPS Gibran, Jokowi dan Ahmad Lutfhi, Sama-Sama Mencoblos di Solo untuk Pilkada 2024
Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, yakni:
1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.
2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 15 Link Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024, Hasil Suara Andika-Hendi VS Luthfi-Taj Yasin