Hasil Quick Count Pilkada 2024

Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024: Luthfi Unggul atas Andika, Data Masuk Lebih dari 85 Persen

Penulis: Laila N
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang bertarung di Pilkada Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Lutfi-Taj Yasin, saat melakukan pengambilan nomor urut di kantor KPUD Jawa Tengah. Inilah update hasil quick count Pilkada Jawa Tengah 2024, versi empat lembaga survei.

TRIBUNWOW.COM - Inilah update hasil quick count Pilkada Jawa Tengah 2024, versi empat lembaga survei.

Diketahui, Pilgub Jawa Tengah diikuti oleh dua peserta, pertama pasangan nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Kemudian pasangan nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Data sementara dari empat lembaga survei yang telah terverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan nomor urut 02 unggul, berikut rinciannya:

Litbang Kompas

Data Masuk pukul 16.17 WIB: 87,75 Persen

Andika-Hendrar: 40,56 persen

Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59,44 persen.

Baca juga: Hasil Real Count TPS 18 Manahan Lokasi Gibran Mencoblos, Andika Vs Ahmad Luthfi, Menang Siapa?

LSI

Data Masuk pukul 16.11 WIB: 85,75 Persen

Andika-Hendrar: 40,23 persen

Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59,77 persen.

Charta politika

Data Masuk pukul 16.20 WIB: 89,67 Persen

Andika-Hendrar: 42,33 persen

Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 57,67 persen.

Indikator

Data Masuk pukul 16.19 WIB: 91 Persen

Andika-Hendrar: 41,70 persen

Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58,30 persen.

Baca juga: Hasil Real Count TPS 12 Sumber Solo Lokasi Jokowi Mencoblos, Ahmad Luthfi Kalah, Cek Selisihnya

Catatan penting tentang hasil quick count Pilkada 2024:

1. Bukan Hasil Resmi

  • Quick count hanya bersifat prediktif dan tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemenang Pilkada.
  • Hasil resmi Pilkada hanya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah perhitungan manual berjenjang.

2. Cara Kerja Quick Count

  • Data quick count diambil dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadikan sampel.
  • Data yang terkumpul ditampilkan secara real-time dalam bentuk tabulasi hingga mencapai 100 persen sampel.

3. Lembaga Penyelenggara

  • Quick count dilakukan oleh lembaga survei yang harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk mendapatkan legitimasi.

4. Tujuan Quick Count

  • Memperoleh gambaran awal tentang hasil pemilu secara cepat pada hari pemungutan suara.
  • Hasil ini biasanya ditayangkan oleh media massa seperti Tribunnews.com atau platform lainnya.

Meskipun quick count membantu memberikan gambaran awal, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi dari KPU untuk memastikan keakuratan hasil Pilkada. (*)