Terkini Daerah

Bocah SD Diperkosa Ayah Pacarnya di Waktu Sepi Sholat Jumat, Sudah 6 Kali dengan Modus Sama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Bocah SD berusia 11 tahun mengalami nasib naas karena diperkosa oleh ayah dari pacarnya. Kejadian itu terjadi di Temanggung, Jawa Tengah.

TRIBUNWOW.COM - Bocah SD berusia 11 tahun mengalami nasib naas karena diperkosa oleh ayah dari pacarnya.

Kejadian itu terjadi di Temanggung, Jawa Tengah yang dilakukan sebanyak 6 kali.

Pelaku pemerkosaan adalah M (31) asal Kabupaten Temanggung.

Baca juga: Fakta-fakta Ayah Perkosa Anak Kandung selama 9 Tahun, Awal Terungkap hingga Reaksi Ibu saat Tahu

Perbuatan jahatnya dilakukan mulai September sampai medio Oktober 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, korban memiliki hubungan pacar dengan anak tersangka M yang juga pelajar SD.

Pada suatu Jumat pukul 12.00 WIB di bulan September, korban pergi ke salah satu kolam renang di Temanggung untuk bertemu pacarnya.

Setibanya di sana yang muncul di hadapannya justru M. 

Mengancam sebarkan foto

Ternyata, M menguasai ponsel anak laki-lakinya.

Dia pula yang mengajak bertemu di kolam renang.

Korban diperkosa di lokasi tersebut.

"Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan 'nek ra gelem, fotomu tak sebar'. Korban berteriak dan tersangka membekap mulut korban menggunakan tangannya," beber Didik dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Rabu (13/11/2024).

Usut punya usut, korban pernah mengirim foto tanpa busana ke pacarnya.

Baca juga: 3 Fakta CCTV yang Disebut Rekam Kejadian Pembunuhan hingga Pemerkosaan Vina Cirebon Baru Terungkap

Foto inilah yang diancam disebar M apabila tidak menuruti kemauan bejatnya.

Perihal apakah si pacar memaksa korban untuk mengirim foto tersebut, Didik menyatakan bakal menyelidiki lebih lanjut.

Modus ancaman yang dilancarkan M sama hingga pemerkosaan dilakukan sebanyak enam kali. Lokasi serta waktu tragedi ini juga sama.

"Karena lokasi sepi dan setiap hari Jumat jam 12.00 banyak yang melakukan salat Jumat," ucap Didik.

Perkara terungkap saat korban bercerita ke salah seorang perangkat desa setempat yang mengetahui pemerkosaan itu.

Orangtua korban lantas melapor ke Polres Temanggung.

M disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 11 Tahun Diperkosa Ayah Pacar, Modusnya Ancam Sebar Foto Mesum."