TRIBUNWOW.COM - Pernikahan pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini hingga kini masih disorot.
Bahkan, anak dan menantu komedian Sule itu terancam harus menikah ulang.
Mereka harus menikah ulang apabila isbat nikahnya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Baca juga: Sosok Dr Elza Giarmi yang Kepergok Dinner Bareng Arya Saloka, Terungkap Hubungannya dengan Arya
Diketahui, tepat pada 10 Oktober 2024, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan promohonan isbat nikah.
Hal ini dilakukan karena pernikahan keduanya belum tercatat secara negara.
Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.
"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana, Senin (11/11/2024).
"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.
Baca juga: Tangis Sedih Rizky Febian saat Ijab Kabul, Dicky Chandra Ungkap Penyebab: Buat Mereka Sangat Berat
Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.
"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."
"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.
Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.
"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Satu Kondisi Mahalini dan Rizky Febian Harus Nikah Ulang Diungkap PA Jaksel, Anak Sule Dianggap Siri