Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Tersangka AK Bekingi Situs Judi Online di Komdigi, padahal Tak Lulus Seleksi Masuk Karyawan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Sosok AK yang membekingi kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), saat ini tengah menjadi sorotan.

TRIBUNWOW.COM - Sosok AK yang membekingi kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), saat ini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, AK rupanya pernah tes masuk pegawai Komdigi, namun tak lolos.

Hal ini terjadi saat Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Meski tak lolos tes tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo pada 2023 lalu, AK rupanya tetap bisa bekerja sebagai pegawai Kominfo hingga ditetapkan tersangka kasus judi online pada 2024 ini.

Bekerjanya AK di Komdigi pun menimbulkan tanda tanya besar, lantaran di sana, AK memiliki posisi yang cukup penting, di mana diberi wewenang memblokir website judi online (judol).

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kronologi tersangka AK bisa menjadi pegawai Komdigi.

Baca juga: Eks Menkominfo Budi Arie Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol."

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.

Sementara itu, terkait orang yang memberikan kewenangan terhadap AK saat ini polisi masih mencari tahu. 

Polisi pun berharap bisa segera mengungkapkan kasus ini demi penegakkan hukum.

“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.

Sebagai informasi, dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya diketahui sudah menangkap sebanyak 15 orang.

Di mana, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang dulunya bernama Kominfo.

Kemudian, empat lainnya merupakan warga sipil.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online (judol).

Namun, kewenangan itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Baca juga: 4 Fakta Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Raup Rp 8,5 Miliar Sebulan, Ruko Jadi Kantor Satelit

Alih-alih memberantas, mereka malah melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, agar tidak diberantas.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024), dilansir Kompas.com.

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” imbuh dia.

Sistem Teknologi di Kementerian Komdigi Bakal Diaudit

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah-langkah internal setelah ditangkapnya belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi ditangkap kepolisian karena terlibat judi online.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit internal.

"Kami segera melakukan audit. Audit sistem teknologi yang kami miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," ujar Nezar usai menghadiri Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 di sebuah Hotel di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Selasa.

"Terutama, karena beberapa orang atau pun oknum itu bisa menggunakan akses yang semestinya yang dipercayakan kepada mereka, ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi," sambungnya.

Selain itu, Nezar mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi proses kerja yang dilakukan terkait dengan pengawasan praktik judi online yang dilakukan kementeriannya.

Pengawasan tersebut, nantinya akan dilakukan dengan pembagian tugas tiga kali shift kerja.

Baca juga: Deretan Kasus Miris Korban Judi Online di Tengah Ironi Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judol

"Pengawasan sudah kami lakukan, karena ini kan shifting-nya dalam proses yang kami lakukan itu sampai 24 jam."

"Jadi, ada tiga kali shifting dan kami lagi mengevaluasi prosesnya karena semua orang bisa saja terseret dalam bisnis judi online yang cukup menggiurkan ini," ujar Nezar.

"Bisa dibayangkan, uang itu larinya ke mana saja dan mungkin ada oknum-oknum yang atau mereka yang mendapatkan amanah untuk menjaga ini ya terpapar oleh jejaring jadi judi online ini," lanjutnya.

Nezar menegaskan, pihaknya akan mendukung langkah-langkah Polri untuk memberantas judi online.

Menurutnya, apa yang dilakukan Polri bersama kementerian Komdigi adalah langkah yang kuat untuk memberantas jejaring judi online dari hulu sampai dengan hilirnya.

Dengan demikian, dia berharap, langkah tersebut bisa ditindaklanjuti dengan membongkar pemain-pemain yang lebih besar. 

"Ya nanti biarkan polisi dulu yang mengungkapkan (identitas pegawai yang terlibat). Dalam hal ini kita menunggu, menunggu hasil penyelidikan dan dilakukan oleh kepolisian. Nanti kan pasti akan diungkapkan," pungkas Nezar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila/Gita Irawan) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Dalami Kronologi Tersangka AK Bisa Bekerja di Komdigi, Padahal Tak Lulus Seleksi