TRIBUNWOW.COM - Fakta baru Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan karena dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
Nasib pilu tengah dialami Supriyani setelah dilaporkan orang tua murid atas kasus kekerasan terhadap anak.
Ayah korban bernama Aipda WH menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.
Baca juga: 3 Fakta Viral Oknum Guru Honorer di Konawe Diduga Aniaya Anak Polisi, Kronologi hingga Kata Pakar
Dalam proses penyelidikan, Supriyani dipaksa mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.
Kini, Supriyani berstatus tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Diketahui, Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer.
Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.
Supriyani tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.
Tetangga Supriyani, Suyatni (57), mengatakan wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.
Selama ini, Supriyani jarang bersosialisai karena sibuk bekerja.
“Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” tuturnya.
Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.
“Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.
Baca juga: Viral Sosok Guru Honorer di Sukabumi Jadi Pemulung Sepulang Ngajar, Ngaku Terdesak Kebutuhan
Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.
“Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.
Kini, rumah Supriyani kosong karena dievakuasi ke kantor pemerintah kecamatan.
Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan Supriyani dan keluarga dari intervensi.
Dengan gaji Rp300 ribu, Supriyani tak dapat membayar uang damai Rp50 juta agar kasus kekerasan diselesaikan secara mediasi.
Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana Guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berjalan lancar.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU, Ujang Sutisna, mengatakan Supriyani diduga melakukan pemukulan ke salah satu siswanya.
"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis Guru Lilis."
"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas," bebernya, Kamis (24/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Fakta Viral Pembeli Bakso Temukan Kepala Tikus di Mangkuknya, Pemilik Warung Ngaku Heran
Korban dipukul sekali menggunakan gagang sapu hingga mengalami memar.
"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk."
"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."
"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," lanjutnya.
Jika dakwaan tersebut terbukti, Supriyani dapat dihukum 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Kuasa hukum Supriyani meminta sidang ditunda dan meminta waktu untuk menyusun pembelaan.
"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," ucap kuasa hukum Supriyani.
Majelis Hakim mengiyakan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang,
Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.
Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.
Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.
Di sisi lain, Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan siswa pada Kamis (24/10/2024).
Supriyani selaku terdakwa masuk ruang sidang didampingi kuasa hukum dan keluarga.
Wanita 38 tahun itu membantah memukul siswa yang juga anak anggota polisi.
”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” ucap Supriyani sebelum masuk ruang sidang dikutip dari Tribunnews.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Ekonomi Supriyani: 16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta