Berita Viral

Fakta Viral Ayah Jual Bayi demi Judi Online di Tangerang: Dihargai Rp 15 Juta, Habis dalam Seminggu

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bayi. Publik di media sosial digemparkan dengan kasus seorang ayah yang tega menjual bayinya demi judi online, ini faktanya.

TRIBUNWOW.COM - Publik di media sosial digemparkan dengan kasus seorang ayah yang tega menjual bayinya demi judi online.

Rupanya, peristiwa viral ayah jual bayi berusia 11 bulan ini terjadi di Tangerang, 20 Agustus 2024. 

Bayi malang tersebut dihargai Rp 15 juta, yang mana uang ini habis dalam waktu seminggu di tangan sang ayah yang kecanduan judi onlie.

Berikut tiga fakta terkait kasus ayah jual bayi di Tangerang:

Kronologi Terungkap

Baca juga: 3 Fakta Viral Bayi Meninggal di Perjalanan Menuju RS di Ketapang, Telat Ditangani akibat Jalan Rusak

Dalam kasus ini, ayah yang berinisial RA (36) menjual bayinya kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30).

Mereka saling kenal lewat media sosial Facebook dan sepakat melakukan transaksi jual beli.

RA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istri yang bekerja di sebuah restoran di Kalimantan.

Selama ini, istri yang berinisial RD menjadi tulang punggung keluarga lantaran RA tak memiliki pekerjaan.

Awalnya RD selalu memimpikan bayinya yang sudah dijual ke orang lain.

RD juga curiga saat RA mengirimkan uang Rp1 juta meski tak berpenghasilan.

Saat ditanya melalui sambungan telepon, RA selalu menjawab bayi berada di rumah saudara.

Ibu RD atau nenek korban, Anawati, mengatakan RD yang gelisah memilih pulang ke Jakarta menggunakan uang hasil kerja selama sebulan.

"Pokoknya katanya 'Aku harus bisa pulang, kepikiran. Aku merasa enggak enak benar, tiap malam aku selalu mimpi anak itu datang,'" ucap Anawati, Selasa (8/10/2024).

Setelah uang terkumpul, RD pulang ke Jakarta untuk memastikan keberadaan bayinya.

"Pokoknya gimana caranya bisa pulang, sampai di Jakarta sisa duit Rp500 ribu," imbuhnya.

Baca juga: Nasib Korban Pencabulan yang Kenal di Instagram, Lahirkan Bayi Prematur hingga Dilarang Bersekolah

Korban Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu

Setiba di rumah, RD membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan suaminya dan melaporkan kasus ini kepada polisi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan bayi pada Senin (30/9/2024).

Bayi tersebut tidak langsung dikembalikan kepada RD lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan.

RD baru dapat menggendong bayinya pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Ketika didampingi keluarganya, RD mengaku bersyukur dapat menggendong lagi anaknya setelah beberapa bulan tidak bertemu.

RD juga mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian yang membongkar tindak pidana penjualan orang.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," bebernya, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Remaja Dipaksa Open BO Pacar, Sekali Kencan Dihargai Rp200 Ribu, Kini Hamil Tak Tahu Bayi Siapa

Uang Rp 15 Juta Habis dalam Seminggu

Uang hasil penjualan bayi sebesar Rp15 juta habis dalam waktu seminggu lantaran RA kecanduan judi online.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, untuk transaksi jual beli.

Ia menjelaskan RA menjual bayinya setelah melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.

"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.

HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," tandasnya.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap pada waktu yang berbeda.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.

Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.

Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Kasus Penjualan Bayi di Tangerang Terbongkar, Ayah Penganggur dan Kecanduan Judi Online