Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Mata Pelajaran Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 17

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cover buku Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka.

TRIBUNWOW.COM - Berikut TribunWow.com berikan kunci jawaban Mata Pelajaran Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 17:

1. Bagaimana pandangan kalian sebagai orang Katolik tentang perkawinan?

2. Bacalah Surat Paulus kepada Jemaat di Efesus 5:28-33 berikut ini!

"Demikian juga suami harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi isterinya mengasihi dirinya sendiri. Sebab tidak pernah orang membenci tubuhnya sendiri, tetapi mengasuhnya dan merawatinya, sama seperti Kristus terhadap jemaat, karena kita adalah anggota tubuh-Nya.  Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. 32 Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat. 33 Bagaimanapun juga, bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah isterimu seperti dirimu sendiri dan isteri hendaklah menghormati suaminya”

Buatlah simpulan makna perkawinan sebagai sakramen berdasarkan kutipan tersebut di atas!

3. Bacalah Injil Matius 19:1-6 berikut ini!

Setelah Yesus selesai dengan pengajaran-Nya itu, berangkatlah Ia dari Galilea dan tiba di daerah Yudea yang di seberang sungai Yordan. Orang banyak berbondong-bondong mengikuti Dia dan Ia pun menyembuhkan mereka di sana.  Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: “Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?” Jawab Yesus: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

Buatlah simpulan tentang sifat perkawinan sebagai sakramen berdasarkan Injil Matius tersebut!

4. “Perjanjian Perkawinan, dengan mana pria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan stiami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen” (KGK 1601).

Apa yang menjadi arah atau tujuan perkawinan berdasarkan kutipan tersebut? Jelaskan?

5. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang imam?

6. Jelaskan tiga tingkatan tahbisan dalam Gereja Katolik!

7. Jelaskan tiga kaul para imam ordo atau kongregasi!

8. “Oleh rahmat khusus dari Roh Kudus Sakramen ini membuat penerima serupa dengan Kristus, supaya ia sebagai alat Kristus melayani Gereja-Nya. Tahbisan memberi kuasa kepadanya, agar bertindak sebagai wakil Kristus, Kepala, dalam ketiga fungsi-Nya sebagai Imam, Nabi, dan Raja.” (KGK 1581).

Apa yang menjadi tugas imam berdasarkan Katekismus Gereja Katolik di atas?
Jelaskan!

Jawaban

1. Bagi seorang Katolik, kesatuan dalam perkawinan bukan hanya soal kontrak atau janji antara seorang laki-laki dan perempuan yang sepakat untuk hidup bersama, melainkan adanya keterlibatan Allah di dalamnya. Di dalam hidup perkawinan, hubungan tersebut terjadi karena Allah yang menghendaki dan memberkati. Keluhuran perkawinan dalam Gereja Katolik terjadi karena adanya campur tangan Allah yang dikukuhkan dan diangkat ke martabat sakramen.

2. Perkawinan dalam Gereja Katolik disebut sebagai sakramen karena melambangkan hubungan antara Kristus dan Gereja-Nya. Keluhuran perkawinan dalam Gereja Katolik terjadi karena Allah yang mengukuhkan dan mengangkat perkawinan itu ke martabat sakramen. Kristus yang meresmikan, mengikatkan hubungan itu. Mereka akan hidup sebagai suatu persekutuan seperti halnya hidup Gereja sebagai persekutuan. Mereka adalah Gereja mini. Sebagai persekutuan, mereka bukan lagi dua tetapi satu daging (lihat Kejadian 2: 24). Dengan hidup sebagai persekutuan yang didasarkan kasih itulah, maka perkawinan memperlihatkan dan melambangkan kasih Allah kepada manusia dan kasih Yesus kepada Gereja-Nya (lih. Ef 5:22-33).

3. Perkawinan merupakan sumber rahmat untuk saling menguduskan. Dalam penghayatan kekudusan itu, ayah dan ibu terpanggil untuk mewujudkan hubungan cinta kasih Kristus dengan gereja-Nya, supaya dengan demikian perkawinan mereka akan menjadi suatu sumber kekudusan, kebahagiaan, suka cita, dan kekuatan, baik bagi rumah tangga maupun bagi gereja.

4. Ciri dan tujuan perkawinan Katolik, antara lain: Ciri-ciri perkawinan Katolik:
a. Satu atau utuh, monogami artinya tidak terbagi, satu laki-laki dan satu wanita.
b. Tetap atau tak terceraikan apa yang sudah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
Tujuan perkawinan adalah kesejahteraan suami istri, kelahiran anak dan pendidikan anak.

5. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
a. Seorang pria normal yang telah menerima Sakramen Inisiasi
b. Belum dan tidak akan beristri seumur hidup (bersedia hidup selibat)
c. Memiliki motivasi yang kuat menjadi imam
d. Menyelesaikan pendidikan khusus di seminari menengah dan mempelajari filsafat, teologi, moral, dan hukum Gereja di seminari tinggi.
e Memenuhi lima kriteria utama calon imam: Sanctitas (kekudusan), Sanitas (kesehatan), Scientia (pengetahuan), Sapientia (kebijaksanaan), dan Socialitas (kemasyarakatan/persaudaraan). Sehat secara jasmani dan rohani

6. Sakramen Imamat mengenal tiga tingkatan, yaitu:

a. Tahbisan Episkopat, yaitu tahbisan Uskup. Tahbisan Uskup ini merupakan Sakramen Imamat tertinggi dari keseluruhan pelayanan imamat. Uskup dipilih oleh pemimpin tertinggi Gereja, yaitu Paus dari antara para imam yang dicalonkan dengan kriteria khusus oleh Uskup pendahulu. Uskup memimpin sebuah Keuskupan.
b. Tahbisan Presbiterat, yaitu tahbisan untuk para Imam. Melalui tahbisannya, para imam melaksanakan tugas penuh pelayanan sebagai imam, nabi, dan raja. Para imam, walaupun mereka tidak menerima puncak imamat, dalam melaksanakan kuasa imamat, mereka bertanggung jawab kepada Uskup dan pimpinan ordo atau kongregasi. Para imam berkarya sesuai dengan visi misi serikat atau ordo yang mereka pilih dan dapat memimpin sebuah paroki yang memiliki jumlah umat tertentu.
c. Tahbisan Diakonat yaitu tahbisan untuk Diakon. Sebelum menjadi imam, calon imam ditahbiskan menjadi Diakon. Pada tingkat hirarki yang lebih rendah terdapat para Diakon yang ditumpangi tangan bukan untuk imamat melainkan untuk pelayanan. Para Diakon diharapkan dapat beradaptasi dengan pelayananan sebagai imam, nabi, dan raja sebelum mereka benarbenar ditahbiskan menjadi imam.

7. Imam dari suatu ordo atau kongregasi biasanya mengucapkan tiga kaul yaitu:
a. Kaul ketaatan. Seorang tertahbis harus bersedia taat kepada atasannya seperti Kristus taat kepada Bapa-Nya demi Kerajaan Allah.
b. Kaul kemiskinan. Seorang tertahbis harus bersedia melepaskan diri dari keterikatan terhadap barang-barang duniawi.
c. Kaul kemurnian (selibat). Seorang tertahbis harus bersedia untuk tidak menikah seumur hidupnya demi pelayanannya secara total kepada Allah dan Gereja-Nya yang kudus.

8. Pada dasarnya tugas imam adalah mengambil bagian dalam tugas Kristus sebagai Imam, Nabi dan Raja (Menguduskan, Mewartakan dan Memimpin).

(TribunWow.com/Yonatan Krisna Halman Tri Santosa)

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News