TRIBUNWOW.COM - Terkini, ada 6 update fakta viral video syur guru dan murid Gorontalo.
Dilansir TribunWow.com dari TribunGorontalo.com, update terkini fakta viral mengenai video syur Gorontalo guru dan murid tiga di antaranya berkaitan dengan informasi hoax, motif perekam hingga trauma yang di alami korban (siswi).
Selain itu, terjawab sudah rayuan pelaku, nasib pendidikan korban, dan pemeriksaan 10 saksi.
Lantas, bagaimana update selengkapnya?
Berikut ulasannya:
Baca juga: Update Fakta Viral Video Syur Guru-Murid Gorontalo: Korban Dikeluarkan Sekolah hingga Nasib Perekam
- HP Korban Disita Polisi & Hoax Akun Bodong
Handphone milik korban sudah disita Polres Gorontalo per Rabu (25/9/2024).
Penyitaan HP korban dilakukan guna keperluan penyelidikan kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana, Yanti Sukleman.
"Korban saat ini tidak pegang HP," ucap Yana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Minggu (29/9/2024).
Yana juga turut menegaskan, akun facebook yang mengatasnamakan korban dan mengunggah klarifikasi itu adalah disinformasi (informasi palsu) atau hoax.
Unggahan itu sempat beredar viral di media sosial sudah diketahui keluarga korban dan pendamping dari DPPA Kabupaten Gorontalo.
"Bu Kadis, korban tidak pernah klarifikasi d facebok bu, karena dia sejak hari senin tidak pegang hp karena diamankan Polres untuk barang bukti," ujar Yana meneruskan laporan keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo dikutip TribunWow.com dari TribunGorontalo.com.
- Motif Perekam Video Syur Siswi dan Guru
Menilik update informasi terkini, motif sisiwi perekam video syur terungkap.
Maksud perekam sebenarnya untuk melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru (tersangka).
Menurut sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa perekam bukanlah berasal dari sekolah yang sama dengan korban dan tempat kejadian.
Melainkan berasal dari sekolah lainnya.
Tujuan perekaman itu diperuntukkan sebagai bukti yang nantinya diberikan kepada istri sang guru.
"Alasan awal pengambilan video unntuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, soal nasib perekam video, Kapolres menyatakan pihaknya tengah melakukan diskusi dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo.
Hal itu tak terlepas dari usia perekam yang diketahui masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.
Baca juga: Fakta Viral Terbaru Kasus Video Syur Guru & Murid Gorontalo: 10 Saksi Diperiksa, Termasuk Perekam?
- Siswi (Korban) Trauma dan Tak Mau Sekolah
Kepala Sekolah korban menyebut, siswi korban kekerasan seksual yang dilakukan gurunya trauma untuk masuk sekolah.
Video syurnya dengan guru yang tersebar di media sosial membuat wajahnya turut ikut tersebar.
Seperti diketahui, sejak per Senin (23/9/2024), media sosial dihebohkan video syur siswi dan guru yang terjadi di Gorontalo.
Sejak itulah, sang siswi tak mau masuk sekolah.
Menurut kepala sekolah yang bersangkutan, informasi traumanya siswi tersebut dan tak mau lagi sekolah didapatkan dari pihak keluarga.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Meskipun begitu, pihak sekolah sejatinya sudah memutuskan untuk mengeluarkan sang siswi.
Alasannya berkaitan dengan pelanggaran tata tertib siswa yang dilakukan oleh sang siswi.
Namun, pihaknya berjanji akan membantu korban untuk bisa mendapatkan sekolah baru.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," tuturnya.
- Rayuan Pelaku
Kapolres Gorontalo mengatakan rayuan DH memanfaatkan keadaan korban yang sudah tak memiliki orang tua atau yatim piatu.
Kekosongan pada diri korban yang ditinggal kedua orang tua dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku dengan sengaja menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," kata AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
Korban dibuat nyaman, hingga akhirnya hubungan terlarang tersebut terus berlanjut.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.
Meski sudah menjalin kedekatan sejak Januari 2022, pelaku dan korban melakukan hubungan intim pada Januari 2024.
Hubungan intim dilakukan di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.
"Pertama kali kejadian (hubungan intim) itu pada Januari 2024 dan terjadi disekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan jika video syur yang beredar terjadi di rumah teman korban pada 6 September 2024.
Tujuan video itu direkam guna memberitahukan kepada istri tersangka oknum guru itu mengenai perbuatannya tersebut.
- Nasib Pendidikan Korban
Belum lama ini, korban dikeluarkan dari sekolah imbas video syurnya dengan guru yang tersebar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengaku tak terima akan keputusan itu.
Menurut Dinas PPA, mengeluarkan siswi dari sekolah melanggar haknya untuk mendapatkan pendidikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah," kata Zesca saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (25/9/2024).
Pihaknya terus mengupayakan korban tetap mendapatkan pendidikannya.
Terlebih, korban sudah duduk di bangku kelas 12.
"Sayang sudah kelas XII, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," jelasnya.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan korban karena ia masih dalam perlindungan anak.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak.
Menurutnya, korban yang masih tergolong kategori anak maka masih memiliki hak untuk mendapatkan pendidikannya.
"Apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," lanjutnya.
- Pemeriksaan 10 Saksi dan Nasib Si Perekam
Sepuluh saksi telah diperiksa pihak kepolisian Gorontalo.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja.
Faisal merinci 10 saksi yang sudah diperiksa di antaranya adalah 8 orang yang dianggap tahu menahu mengenai kasus itu.
Sedangkan dua lainnya yakni siswa dan guru yang berperan pada video tersebut.
"Penyidikan masih berjalan," ungkapnya, Kamis (27/9/2024).
Sebelumnya, Rabu (25/9/2024), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gorontalo, AKBP Deddy Herman menjelaskan dalam konferensi persnya mengenai perekam video.
Menurutnya, perekam video akan dipertimbangkan untuk dirundingkan terlebih dahulu dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo.
Mengingat, perekam video masih terbilang di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini, perekam video telah dimintai keterangan mengenai pengambilan video itu.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Ia membeberkan, pengambilan video itu dilakukan pada 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.
Selain itu, ia juga turut memastikan masalah ini akan diusut tuntas karena berkaitan dengan anak di bawah umur.
Di mana anak di bawah umur sangat dilindungi oleh undang-undang.
"Anak di bawah umur ini dilindungi oleh undang-undang, dan akan tetap dijerat undang-undang kecuali mereka diawal sudah menikah secara resmi," katanya.
Sebagaimana diketahui, aksi syur tak senonoh itu sudah dilakukan secara berulang kali di beberapa tempat berbeda.
"Sudah lebih dari sekali dan lokasinya ada di sekolah dan di rumah teman, itu hasil pemeriksaan yang kami lakukan,"terangnya.
Untuk oknum guru, sudah dijemput paksa Selasa (24/9/2024).
Oknum guru tersebut telah dijemput paksa pada Selasa, (24/9/2024) dan saat ini sudah berada di Polres Gorontalo.
"Oknum guru sudah dilakukan penangkapan dan kemarin kasusnya sudah kita naikan tersangka dan kami sudah melakukan penahanan," jelasnya.
(TribunWow.com/Adi Manggala S)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
Artikel ini telah diolah dari Tribungorontalo.com dengan judul Polisi Periksa 10 Saksi terkait Kasus Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur & 5 Fakta Kasus Video Syur Gorontalo, Terbaru Unggahan Akun Bodong Korban Viral di Media Sosial