TRIBUNWOW.COM - Berikut update kasus video syur yang melibatkan oknum guru dan siswi di Gorontalo.
Dilansir TribunWow.com, baru-baru ini publik dibuat geger lantaran beredar video asusila yang melibatkan oknum guru dan seorang siswi di Gorontalo.
Oknum guru itu diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka, sementara sang siswi menjadi korban.
Kasus itu mendapat perhatian banyak pihak, satu di antaranya anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis.
Ya, Muhlis turun tangan dengan berniat mengunjungi hingga mendampingi korban.
Baca juga: Update Fakta Viral Video Syur Guru-Murid Gorontalo: Korban Dikeluarkan Sekolah hingga Nasib Perekam
Ia kemungkinan akan mengunjungi siswi yang menjadi korban tersebut pada Minggu (29/9/2024) mendatang.
"Kemungkinan hari minggu saya ke rumah korban," kata Muhlis dikutip TribunWow.com dari Tribun Gorontalo, Jumat (27/9/2024).
Muhlis pun bersedia mengakomodasi biaya pendidikan korban.
Meski korban harus pindah sekolah ke daerah yang lain.
"Kalau misalnya tidak mau di sini, kita akan carikan pendidikan di luar daerah," tuturnya.
Muhlis kemudian akan mengkomunikasikan niatnya itu dengan jajaran DPRD kabupaten Gorontalo.
Jika tidak bisa terealisasi, ia akan membawanya ke partainya, PKB.
"Kalau tidak bisa diakomodasi di dewan, maka ini akan menjadi upaya kami dari Partai PKB," beber Muhlis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (Kadis PPA), Zescamelya Uno buka suara terkait kasus video syur tersebut.
Baca juga: Nasib Perekam Video Syur Guru-Siswi di Gorontalo, Niat Hati Ngadu ke Istri Sah, Bakal Ditindak?
Zescamelya Uno tak terima jika korban dikeluarkan sekolah imbas beredarnya video tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tak bisa mengeluarkan korban lantaran masih dalam perlindungan anak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah," kata Zesca saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (25/9/2024).
Zescamelya Uno dan pihaknya berupaya agar korban tetap mendapat pendidikan yang layak.
"Sayang sudah kelas XII, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," jelasnya.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak.
Zescamelya Uno dengan tegas menyebut bahwa semuah hak korban akan diusahakan apapun kondisinya.
Pemeriksaan 10 Saksi dan Nasib Si Perekam
Sepuluh saksi telah diperiksa pihak kepolisian Gorontalo.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja.
Faisal merinci 10 saksi yang sudah diperiksa di antaranya adalah 8 orang yang dianggap tahu menahu mengenai kasus itu.
Sedangkan dua lainnya yakni siswa dan guru yang berperan pada video tersebut.
"Penyidikan masih berjalan," ungkapnya, Kamis (27/9/2024).
Sebelumnya, Rabu (25/9/2024), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gorontalo, AKBP Deddy Herman menjelaskan dalam konferensi persnya mengenai perekam video.
Menurutnya, perekam video akan dipertimbangkan untuk dirundingkan terlebih dahulu dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo.
Mengingat, perekam video masih terbilang di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini, perekam video telah dimintai keterangan mengenai pengambilan video itu.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Baca juga: Update Fakta Viral Video Syur Guru & Siswi Gorontalo, Rayuan Pelaku hingga Nasib Pendidikan Korban
Ia membeberkan, pengambilan video itu dilakukan pada 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.
Selain itu, ia juga turut memastikan masalah ini akan diusut tuntas karena berkaitan dengan anak di bawah umur.
Di mana anak di bawah umur sangat dilindungi oleh undang-undang.
"Anak di bawah umur ini dilindungi oleh undang-undang, dan akan tetap dijerat undang-undang kecuali mereka diawal sudah menikah secara resmi," katanya.
Sebagaimana diketahui, aksi syur tak senonoh itu sudah dilakukan secara berulang kali di beberapa tempat berbeda.
"Sudah lebih dari sekali dan lokasinya ada di sekolah dan di rumah teman, itu hasil pemeriksaan yang kami lakukan,"terangnya.
Untuk oknum guru, sudah dijemput paksa Selasa (24/9/2024).
Oknum guru tersebut telah dijemput paksa pada Selasa, (24/9/2024) dan saat ini sudah berada di Polres Gorontalo.
"Oknum guru sudah dilakukan penangkapan dan kemarin kasusnya sudah kita naikan tersangka dan kami sudah melakukan penahanan," jelasnya.
(TribunWow.com/Yonatan Krisna Halman Tri Santosa/Adi Manggala S)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
Artikel ini telah diolah dari Tribungorontalo.com dengan judul Aleg Kabupaten Gorontalo Siap Biayai Pendidikan Siswi Korban Kasus Video Syur, Polisi Periksa 10 Saksi terkait Kasus Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo & Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur