TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kasus penculikan dan pembunuhan balita asal Cilegon Banten, berinisial APH (5), yang didalangi oleh tiga emak-emak.
Kasus ini bermula ketika ditemukan jasad seorang balita dengan kondisi terlakban di Pantai Cihara, Kabupaten, Lebak, Banten.
Emak-emak ini tega membunuh APH lantaran sakit hati terhadap ibu korban, yang menagih utang pada mereka.
Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Selingkuh, Kemudian Pilih Tidur Bareng Jasad Korban, 1 Minggu Baru Ketahuan
Perkara utang, ibu APH, A juga menjadi korban, lantaran identitasnya dipakai dua pelaku, berinisial SA (38) dan RH (38), untuk melakukan pinjaman online.
Ibu korban yang tidak terima identitasnya dipakai untuk pinjol Rp 75 juta, langsung protes kepada dua pelaku, yang berjung perseteruan.
Dari kejadian tersebut, RH dan SA pun merasa sakit hati hingga akhirnya muncul dendam terhadap A, hingga membunuh APH di dekat rumah kontrakan korban di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Selasa (17/9/2024) siang.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan, SA dan RH mengajak EM (23) yang juga seorang wanita untuk menculik dan membunuh anak A.
Ketiganya pun melakukan perencanaan pembunuhan di suatu tempat dua hari sebelum kejadian atau tepatnya Minggu (15/9/2024).
Setelah perencanaan tersebut, ketiganya pun melancarkan aksinya pada Selasa (17/9/2024).
Mereka pun sebelumnya sudah mempersiapkan berbagai perlengkapan untuk menjalankan aksinya termasuk sebuah tas yang digunakan untuk menyembunyikan jasad korban.
Ketiga emak-emak tersebut berbagai tugas dengan terlebih dahulu mengamati aktivitas ibu korban.
EM dan RH saat itu berjaga di sebuah gudang yang berada di samping rumah korban.
Sementara SA, bertindak sebagai eksekutor menculik korban dari rumah.
Saat melihat ibu korban keluar rumah, SA pun bertindak cepat langsung menculik APH dan membawanya ke gudang tempat EM dan RH menunggu.
SA membekap mulut APH dan membawanya ke gudang yang berada di samping rumahnya.
Di gudang tersebut APH yang dibekap SA sempat melawan.
Bocah berusia 5 tahun tersebut menggigit tangan SA.
SA pun marah hingga akhirnya melakban mulut APH agar tidak berteriak.
Lantas SA yang merupakan otak pembunuhan tersebut mengambil shockbreaker dan memukulkannya ke punggung korban.
Hal itu membuat APH tak berdaya.
Selanjutnya, SA menutup wajah APH dengan bantal boneka dan mendudukinya.
Lalu, EM menggantikan SA menduduki wajah APH hingga balita tersebut meninggal dunia dan gigi korban pun tanggal.
Kemudian SA, RH, dan EM dimasukkan ke dalam kontainer plastik.
Selanjutnya, jasad korban dimasukan ke dalam tas yang sudah disiapkan RH.
Setelah itu, tiga emak-emak sadis tersebut membawa mayat korban ke lokasi persembunyian mereka di kawasan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Keesokan harinya, Rabu (18/9/2024) ketiga pelaku membawa mayat korban menggunakan sepeda motor ke rumah kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang.
Di tengah perjalanan, ketiga pelaku diketahui sempat membuang handphone milik korban di kawasan Kasemen, Kota Serang.
Baca juga: 5 Fakta ART di Bandung Nekat Culik Anak Majikan, Minta Tebusan Rp 50 Juta hingga Sosok Pelaku
Di rumah kontrakan YH dan UH, para pelaku kebingungan menyembunyikan jasad korban.
Mereka sempat berencana mengubur dan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Tetapi, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi yang dianggap tidak memungkinkan dan rawan diketahui orang.
Lantas, para pelaku pun memutuskan untuk membuang jasad korban.
Saat itu, jasad APH dibuang oleh YH dan UH ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Setelah membuang jasad korban, YH dan UH pun membakar tas yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Kemudian jasad APH pun ditemukan warga di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.
Setelah penemuan jasad korban tersebut, polisi pun bergerak memburu kelima pelaku.
SA dan RH ditangkap polisi di sekitar Kota Cilegon, Jumat (20/9/2024).
Sedangkan EM, YH, dan UH ditangkap polisi di Kota Pandeglang pada Sabtu (21/9/2024).
Baca juga: Viral Perampokan Keluarga di Bogor, Bukan karena Konten Pamer Rumah Mewah, Pelaku Sudah Kenal Korban
Peran 5 Pelaku Pembunuhan
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap peran para pelaku.
SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas.
SA juga berperan memasukkan jasad korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas pada saat pembunuhan.
Tersangka EM berperan membantu SA melakban korban dan ikut memegangi badan korban.
EM juga sempat menduduki wajah korban.
“Tersangka RH berperan mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk membawa jasad korban.
RH pun ikut membuang dan membakar barang bukti pembunuhan, di antaranya handphone korban.
Kemudian UH dan YU berperan membantu mencarikan tempat dan membuang mayat korban.
“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban sempat berseteru dengan SA dan RH.
Kemudian, SA dan RH mengajak EM, UH, dan YU terlibat dalapm pembunuhan tersebut.
EM, UH, dan YU ikut membantu pembunuhan karena tergiur uang yang dijanjikan pelaku SA dan RH.
“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YU diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” katanya.
Kemas Indra menyebut, para tersangka utama pemubunuhan SA, RH, dan EM diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Adapun dua orang pelaku lainnya (UH dan YU) kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.
Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Lengkap 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Hingga Suruh 2 Pria Buang Jasad di Lebak