TRIBUNWOW.COM - Kilas Persitiwa, sosok Hillary Chimezie memberikan cerita tersendiri dalam hukum di Tanah Air.
Bagaimana tidak Hillary Chimezie yang merupakan gembong narkoba itu lolos dari hukuman mati.
Sempat divonis mati, hukuman untuk Hillary Chimezie akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara.
Baca juga: Kilas Peristiwa: Mengingat Bentrokan Hebat antara Kelompok John Kei Vs Hercules 2012 Silam
Tak berapa lama, warga negara Nigeria itu dibekuk BNN karena mengontrol peredaran narkoba di Indonesia dan Asia dari balik penjara berkeamanan maksimum di Nusakambangan.
Hillary adalah kepala gangster yang memasok heroin bagi anak buahnya.
Hillary ditangkap di apartemennya pada 29 Agustus 2002.!
Pada 12 Januari, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati pada Hillary.
Majelis Kasasi juga menguatkan vonis mati tersebut.
Namun akhirnya MA menganulir vonis mati dan mengubahnya menjadi hanya 12 tahun penjara.
Baca juga: Kilas Peristiwa: Kejanggalan Penyebab Tewasnya Pemasok Senjata Api untuk Tommy Soeharto
Kasusnya berjalan, pada 2014 Hillary dijatuhi jaksa hukuman seumur hidup.
Namun, PN Tangerang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul Kilas Peristiwa: Hillary Kepala Gangster Pengendali Narkoba di Nusakambangan, Lolos Hukuman Mati