TRIBUNWOW.COM - Kilas Peristiwa, mengingat kembali sosok Rani Andriani yang dihukum mati karena kasus narkoba pada tahun 2015 silam.
2015 silam menjadi upaya terakhir Rani Andriani yang harus menghadapi regu tembak hukuman mati.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, Rani Andriani pada akhirnya divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000.
Baca juga: Kilas Peristiwa: Mengingat Demo Terbesar di Indonesia pada Era Soeharto, Menyasar Gedung DPR RI
Putusan hukuman mati untuk Rani ini disebutkan tidak mempertimbangkan latar belakang ekonomi dan psikologi, serta posisi Rani yang disebut terjebak dalam jaringan mafia narkotika karena tertipu.
Usai divonis, upaya pengajuan banding dan grasi dilakukan Rani bersama Ola dan Deni dalam kasus yang sama.
Namun hanya Ola dan Deni yang mendapat grasi dari SBY.
Entah mengapa permohonan grasi Rani baru diputus saat periode Presiden Jokowi.
Baca juga: Kilas Peristiwa: Daftar Pimpinan Hamas yang Tewas Dirudal Israel, Sheikh Ahmed Yassin hingga Haniyeh
Grasi yang diajukan Rani ditolak Presiden Jokowi lewat Keppres 27/G 2014.
Padahal, Rani sedianya tak bisa sepenuhnya disebut pelaku.
Ia tak tahu menahu barang yang ia bawa, dan hanya menerima perintah dari Ola yang merupakan sepupunya. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Kilas Peristiwa: Kisah Tragis Rani Andriani, Dijebak Kasus Narkoba Malah Satu-satunya Ditembak Mati