Pilkada Jakarta 2024

Pilkada Jakarta 2024 Jadi Sorotan karena Adanya Sosok Anies, Pengamat: Potensial Jadi Lawan Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Anies Baswedan dan Prabowo Subianto di acara Debat Capres 2024 putaran 1 di gedung KPU, Jakarta, Selasa malam, 12 Desember 2023.

TRIBUNWOW.COM -  Isu tentang Pilkada Jakarta 2024 yang ramai diperbincangkan disebut karena adanya sosok Anies Baswedan, ini analisa pengamat politik.

Hal ini disampaikan pengamat politik Agung Baskoro dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia tvOne, Rabu (21/8/2024).

Agung menilai, Anies Baswedan merupakan sosok potensial yang bisa menjadi lawan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029 mendatang.

Baca juga: 2 Sosok Calon Lawan Berat Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Siap Diusung oleh PDIP?

Sebelumya, langkah Anies untuk maju di Pilkada Jakarta nyaris terhenti karena kurangnya partai politik (parpol) pendukung.

Sebanyak 12 parpol memilih bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.

Hanya tersisa PDIP, Partai Ummat dan Partai Buruh yang belum menentukan jagoannya di Jakarta.

Namun, jumlah kursi ketiga partai tersebut pun belum mencukupi untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur (cagub).

Hingga akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut putusan terbaru MK, pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi maupun kabupaten/kota tersebut.

Untuk Jakarta, dengan DPT 8,2 juta, syarat pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Dengan demikian, PDIP yang meraih 14,01 persen suara, punya peluang untuk mengusung sendiri calon jagoannya pada Pilkada Jakarta 2024.

Nama Anies pun digadang-gadang bakal menjadi cagub yang diusung PDIP.

Menurut Agung, dinamika politik di Jakarta tak lepas dari sosok Anies.

"Kenapa sih semua heboh karena Jakarta ini? Karena ada Anies. Karena orang ini potensial menjadi lawan Prabowo besok (pada Pilpres 2029)," ujar Agung.

Baca juga: Berharap Diajak Gerbong PDIP, Partai Buruh Sodorkan Duet Anies-Rano Karno untuk Pilgub Jakarta 2024

Menurutnya, banyak pihak yang berupaya menjegal Anies maju di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu lantaran Pilkada Jakarta bisa menjadi panggung politik bagi Anies untuk bisa kembali maju pada Pilpres 2029.

"Kalau Anies mendapat panggung politik di depan layar seperti ini dalam orkestrasi Jakarta, walapun sudah diubah Daerah Khusus Jakarta, tapi ini panggung yang sangat strategis," jelas Agung.

"Ini membuat KIM Plus yang gemuk ini harus berpikir ulang, apakah masih ada celah?"

Baleg DPR Sepakat Tak Pakai Putusan MK, Piluh Putusan MA

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memutuskan dua putusan penting terkait aturan dalam Pilkada 2024.

Adapun putusan pertama adalah Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada.

Dalam rapat yang digelar Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.

Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK terkait ambang batas atau treshold Pilkada.

Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.

Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.

Nyatanya, dua putusan ini berdampak pada konstelasi politik menjelang pembukaan pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Baleg Lebih Pilih Aturan MA soal Batas Usia Calon di Pilkada, Kaesang Bisa Nyalon

Baleg menyepakati bahwa aturan terkait batas usia calon di Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Sementara, Baleg mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang baru diketok pada Selasa kemarin di mana calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan menjadi kontestan dalam Pilkada.

"Merujuk kepada MA setuju ya?" kata pimpinan rapat dari PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek sambil mengetok palu sebanyak tiga kali.

Dengan putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa menyalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca juga: Partai Buruh dan Partai Ummat Kemungkinan Kuat Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, PDIP Dilema?

Sebab, tahun ini, Kaesang menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sedangkan, jika Kaesang benar-benar akan mencalonkan diri di Pilkada dan terpilih, maka pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025.

Terkait jadwal pelantikan tersebut pun baru saja disepakati oleh Baleg dan pemerintah di rapat dengan agenda yang sama.

Baleg Ubah Putusan MK soal Treshold Pilkada, PDIP Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

Baleg juga merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat nomor putusan 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.

Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

Contohnya, di Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan minimal raihan suara di Pemilu 7,5 persen.

Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.

Padahal, pasal tersebut sudah dicabut oleh MK pada putusan yang dibacakan Selasa siang kemarin.

Dengan adanya putusan ini, PDIP terjegal di Pilkada jakarta.

Hal tersebut lantaran berdasarkan putusan itu, hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan syarat suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.

Sedangkan, PDIP lolos ke DPRD Jakarta dengan meraih 850.174 suara atau 14,01 persen.

Selain itu, partai berlambang banteng itu juga semakin terjegal ketika Baleg kembali memasukan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mewajibkan ambang batas parlemen 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon.

Dengan adanya aturan tersebut, PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.

Di sisi lain, ada sinyal PDIP akan berkoalisi dengan Partai Ummat dan Partai Buruh untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Namun, jika ketiga partai tersebut berkoalisi, itu pun masih belum memenuhi ambang batas 20 persen kursi di DPRD.

Ketika diakumulasikan, tiga partai itu hanya memiliki suara di DPRD sebesar 16,09 persen.

Adapun Partai Ummat hanya meraih 56.271 suara atau 0,93 persen dan Partai Buruh sebesar 69.969 suara atau 1,15 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Semua Heboh di Pilgub Jakarta karena Ada Anies, yang Potensial Jadi Lawan Prabowo  dan Dampak Putusan Baleg DPR soal Pilkada: Kaesang Bisa Nyalon, PDIP Tak Dapat Usung Calon di Jakarta