Terkini Daerah

Fakta Kasus Caleg di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Sempat Melarikan Diri 3 Hari

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers Polres Padang Pariaman usai amankan ayah, pelaku persetubuhan pada anak kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (16/7/2024).

TRIBUNWOW.COM - Fakta-fakta terkait kasus Calon Legislatif (Caleg) gagal di Padang Pariaman, Sumatera Barat yang tega menghamili putri kandungnya hingga melahirkan.

Diketahui, sosok caleg yang diketahui berinisial AA (50) itu ditangkap aparat aparat Polres Padang Pariaman di kebun karet, setelah satu bulan putrinya melahirkan.

Penangkapan AA dilakukan polisi setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban atau istri pelaku.

Baca juga: Viral Sosok Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU Sintang, Diberhentikan dan Kerap Lakukan Pungli

Sebelum ditangkap, AA sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap Selasa (16/7/2024).

Dari penangkapan pelaku, akhirnya terungkap sejumlah fakta terkait aksi bejat mantan calon anggota legislatif tersebut.

AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

Diketahui kasus ayah hamili anak kandung di Pariaman ini viral di media sosial.

Berikut lima fakta terkait aksi bejat mantan calon anggota legislatif terhadap putri kandungnya.

1. Kronologi Kejadian Hingga Pelaku Ditangkap

Polisi mengungkap kronologis kejadian hingga pelaku ditangkap.

AA diketahui melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak 2020, ketika korban masih berusia 12 tahun.

AA pertama kali menodai anaknya pada Juni 2020 di rumahnya.

Saat itu korban sedang kelelahan dan tertidur.

Saat melancarkan aksi pertama kali, pelaku melakukannya dengan memaksa korban dan mengiming-iminginya dengan uang jajan.

Pelaku awalnya menyuruh anaknya untuk memijatnya di ruang tengah rumah.

Baca juga: 3 Fakta Viral Siswa SD di Sulbar Pakai Sandal Jepit ke Sekolah, Pemerintah Langsung Beri Bantuan

AA melakukan perbuatan tercelanya saat istri sedang berjualan.

Seakan ketagihan, pelaku pun mengulang kembali perbuatannya hingga ia melakukan perbuatan terlarang tersebut lebih dari 20 kali, selama empat tahun.

"Kali pertama tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).

Hingga akhirnya, aksi bejat AA terendus setelah korban tak mengalami menstruasi.

Ibu kandung korban atau istri pelaku pun mulai curiga dan mulai mendesak korban.

Tetapi korban tidak mau mengakui perbuatannya, hingga korban melahirkan pada Juni 2024 di Pekanbaru.

Setelah melahirkan, saat anak korban berusia 1 bulan, korban baru berani buka suara atas perbuatan bejat ayahnya.

Hingga akhirnya, istri pelaku melapor ke Polres Padang Pariaman dan akhirnya tersangka berhasil diamankan.

2. Pelaku Caleg DPRD di Pemilu 2024

AA diketahui berprofesi sebagai penjual kambing.

Ia pun diketahui menjadi Caleg DPRD Padang Pariaman pada Pemilu 2024.

Tetapi, pelaku gagal menjadi anggota legislatif.

Ia maju berebut kursi wakil rakyat lewat Partai Bulan Bintang (PBB).

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.

Nasib baik belum berpihak AA.

Dirinya dinyatakan gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.

AA hanya memperoleh 29 suara sah.

Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Berkaca Hasil Survei Litbang Kompas, PSI Masih Menimbang Keputusan Usung Kaesang di Pilkada Jakarta

3. Korban Hamil Besar Saat Kelas 3 SMP

Akibat perbuatan AA, putrinya tidak melanjutkan sekolah ke SMA.

Aksi pelaku diketahui terjadi bertahun-tahun saat korban masih duduk di bangku SD.

Kemudian, korban hamil di tahun 2023, ketika duduk di kelas tiga SMP.

"Karena sudah hamil besar korban tidak bisa lanjut sekolah, sehingga pendidikannya terhenti," kata Kapolres.

Tidak hanya pendidikan, akibat kejadian ini korban juga mengalami trauma hingga depresi.

"Insyaallah kita akan dampingi korban bersama dinas terkait untuk memulihkan mentalnya," ujar Kapolres.

4. Pelaku Tak Mengaku Saat Temani Cek Kehamilan

AA pun diketahui sempat menemani anaknya periksa kehamilan ke bidan dua kali.

Pengecekan kehamilan terjadi di bulan pertama dan ketujuh.

Pengecekan di bulan pertama kata Kapolres korban ditemani langsung ibu dan ayahnya.

Saat pengecekan pertama hasilnya, bidan mendiagnosa korban mengidap anemia, saat terjadi kelainan pada kondisi fisik korban.

Melalui pengakuan bidan itu, si ibu masih curiga dengan kondisi anaknya, terlebih kondisi perut korban mulai membesar.

"Ternyata korban ini tidak mau mengaku kalau ia hamil, sehingga ibunya terus cemas," ujar Kapolres.

Hingga akhirnya pada bulan ketujuh si anak kembali diperiksa ke bidan, baru didapati korban sudah hamil selama tujuh bulan.

Melalui hasil pemeriksaan tersebut, ibu korban menanyai pelaku, pertanyaan serupa juga dilakukan oleh ayah korban.

"Sampai melahirkan korban tidak kunjung mengaku karena takut," ujarnya.

Hingga korban dibawa ke Pekanbaru dan melahirkan di sana.

Satu bulan setelah melahirkan korban kembali ke kampung halaman.

Beberapa hari di kampung halaman baru korban mengaku bahwa ayahnya yang melakukan perbuatan cabul ini.

Berdasarkan pengakuan itu, ibu korban melapor ke Polres Padang Pariaman.

5. Pelaku Melarikan Diri

Pelaku AA diketahui sempat melarikan diri selama 3 hari setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun lantas bergerak memburu pelaku.

Akhirnya pelaku ditangkap di kebun karet.

Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak bahwa ia pelaku dalam kasus ini, hanya saja berdasarkan bukti dari pihak kepolisian, AA tidak bisa mengelak.

(Tribunpadang.com/ Panji Rahmat)

Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ayah Hamili Anak Kandung di Padang Pariaman Ditangkap, Sempat Melarikan Diri 3 Hari