TRIBUNWOW.COM - Fakta-fakta ayah di Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah tega merudapaksa putrinya sendiri, korban disuntik KB.
Sosok ayah yang tega merudapaksa putrinya sendiri berinisial K (49).
Korban yang saat ini berusia 18 tahun dirudapaksa K sejak Maret 2023 sampai Juni 2024.
Baca juga: Viral Sosok Emak-Emak Marahi Kasir Minimarket Gegara Susu UHT yang Dibeli Tak Dingin, Minta Hal Ini
Dilansir Tribunnews.com, inilah sederet fakta dalam kasus ayah rudapaksa putrinya.
1. Korban Dipertontokan Video Asusila
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, menyebut dalam ponsel K ditemukan banyak video asusila.
Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).
"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujarnya, dikutip TribunJateng.com.
2. Pelaku Rudapaksa Putrinya 10 Kali
Pelaku pertama kali merudapaksa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.
Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.
Parsa menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, setidaknya pelaku sudah melakukan perkosaan sebanyak 10 kali.
Baca juga: 2 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan setelah Mengeluh Sakit di Bagian Dada ke Dukun Cabul
3. Korban Disuntik KB
Ketika pertama kali melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.
Setelah itu, korban disuntik KB sampai delapan kali.
"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," ujar Parsa.
4. Korban Beranikan Diri Lapor ke Paman
Parsa melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu kepada siapa pun.
Apabila mengady, korban diancam oleh K bahwa ibunya akan dibunuh.
Namun, pada akhirnya korban memberanikan diri untuk mengadu kepada pamannya.
Alasannya, karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.
"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan."
"Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," ungkap Parsa.
Baca juga: Viral Deretan Aplikasi Pemerintah Bernama Nyeleneh, Ini Penjelasan Pemerintah hingga Kata Pengamat
5. Korban dan Ibunya Dapat Pendampingan Psikologis
Kasus yang melibatkan anak perempuan ini lalu diserahkan penanganannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.
"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap Parsa.
Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Mazka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Ayah di Pati Rudapaksa Putrinya, Korban Disuntik KB hingga Dipertontonkan Video Porno