TRIBUNWOW.COM - Tindakan bejat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mulai terkuak satu per satu.
Diketahui, Hasyim Asyari telah melakukan tindakan asusila pada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT.
CAT merupakan wanita yang bertugas di Belanda wilayah Den Haag.
Baca juga: Tak Minta Maaf pada Korban, Hasyim Asyari Justru Terima Kasih Dipecat: Bebaskan dari Tugas Berat
Dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap Hasyim Asy'ari merayu CAT dengan menyatakan bahwa ia sedang dalam proses cerai dengan istrinya.
Bahkan Hasyim Asy'ari merubah PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022, di klausul sebelumnya bahwa sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
Anggota DKPP J Kristiadi menjelaskan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, berkaitan dengan perubahan PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022.
Bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021.
Pasal 90 ayat (4) itu sebelumnya melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
“(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Dengan adanya aturan baru tersebut, lanjut J Kristiadi, Hasyim sejak awal bertemu korban langsung berupaya mendekati, dan memberi perlakuan khusus melalui percakapan.
“Bahwa teradu tidak menjaga integritas selaku ketua Komisi Pemilihan Umum,” ucap J Kristiadi.
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU setelah Lakukan Tindak Asusila, Beri Emoji Peluk ke Korban
Berdasarkan fakta persidangan, J Kristiadi menyatakan bahwa Hasyim juga terbukti sudah sejak awal mengincar korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Bahkan, Hasyim terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ungkap J Kristiadi.
Selain itu, terungkap pula bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berbuat asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
“Setelah kejadian tersebut, Pengadu (korban) dan Teradu (Hasyim) beberapa kali jalan bersama di Amsterdam, sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Proses Cerai
Dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), CAT mengaku dirayu secara paksa oleh Hasyim Asyari agar mau memuaskan napsu seksnya.
CAT pun tegas menolak ajakan berhubungan badan, karena tahu Hasyim Asyari telah berkeluarga, memiliki istri dan tiga orang anak.
CAT dalam pengakuannya, enggan jadi perusak rumah tangga orang.
Dasar itulah yang membuat CAT tak tertarik dengan rayuan Hasyim Asyari saat mereka jalan pagi di Bali, 30 Juli 2023.
Keberadaan mereka di Bali kala itu dalam rangka bimbingan teknis (bimtek) untuk PPLN.
“Pengadu (CAT) telah berkali-kali menolak ajakan teradu (Hasyim), karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga anak di Indonesia, dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” demikian bagian dari isi putusan sidang.
Masih dari pengakuan CAT, Hasyim disebutkan mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja. Mereka dalam proses perceraian.
Pada isi putusan lainnya, Hasyim disebut membantah pengakuan CAT.
Dalam perbincangan awal pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benaknya untuk merayu, apalagi hingga membina hubungan asmara dengan CAT.
“Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian."
"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.
Hasyim Asyari pun terbukti sengaja mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).
Fakta itu diungkap oleh anggota DKPP, J Kristiadi saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asyari.
Hasyim Asyari disebut sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Hasyim terbukti telah mengincar pengadu yang merupakan seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT, sejak awal.
"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” kata Kristiadi.
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," sambungnya.
Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan, hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Demi Tiduri CAT, Hasyim Asy'ari Ngaku Sedang Ceraikan Istri Hingga Ubah PKPU dan Seret Vincent-Desta."