Kasus Korupsi

Harvey Moeis Ternyata Bukan Pemilik Jet Pribadi namun Pernah 32 Kali Naik sebagai Penumpang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah - Pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ternyata tak pernah memiliki jet pribadi.

TRIBUNWOW.COM - Pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ternyata tak pernah memiliki jet pribadi.

Hal ini dikatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap status jet pribadi yang kerap dipakai Harvey Moeis.

Sebagai tersangka kasus korupsi timah, harta kekayaan Harvey Moeis turut disita termasuk jet pribadi dan rumah mewah.

Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Tak Adil jika Kerugian Rp 300 Triliun Hanya Dilimpahkan ke 22 Tersangka PT Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pesawat Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR yang suka digunakan Harvey Moeis, terdaftar di San Marino.

Pesawat jet itu milik perusahan Regal Metters Limited Ltd yang operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.

"Jadi ini milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua, dalam kurung waktu tahun 2019 sampai 2022," ujar Harli, mengutip dari Kompas.com.

Menurut Harli, Harvey bukan pemilik dan bukan penyewa pesawat jet tersebut.

Namun, Harvey pernah terdaftar 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat jet itu.

"Statusnya tidak menyewa tapi dia hanya follow manifes itu, hanya penumpang," lanjutnya.

Baca juga: Setelah Sandra Dewi Diperiksa Kasus Korupsi Timah, Kemungkinan 21 Orang Tersangka Bisa Bertambah

Harli menyebutkan, Harvey Moeis jadi penumpang di pesawat jet pribadi itu sebanyak 32 kali penerbangan.

Kata dia, Harvey membayar biaya tertentu sebagai penumpang dalam pesawat itu.

Diketahui Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timnas wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, suami dari Sandra Dewi tersebut telah menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung.

Sebelum Harvey Moeis, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Helena merupakan pihak swasta dalam dugaan kasus korupsi itu, yaitu Manager PT QSE.

Fakta-fakta soal penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi:

Artis Sandra Dewi membuat tanda hati dengan jari tangan di dalam Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024) untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi timah (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Tangan Diborgol

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tampak Harvey mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Tangannya diborgol, namun ditutupi pakaian, saat keluar dari Gedung Kejagung, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.

Dirinya pun digiring menuju mobil tahanan, dan tak mengungkapkan sepatah kata pun.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, selain Harvey dan Helena adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Baca juga: 2 Kali Datang ke Kejagung untuk Kasus Korupsi Timah, Penampilan Sandra Dewi Terbaru Sangat Kontras

Diduga Terlibat Perjanjian Kerja Sama Fiktif

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung, dikutip dari Kompas.com.

Peran Harvey Moeis

Kejagung mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Polemik Jet Pribadi Harvey Moeis Terungkap, Kejagung: Dia Bukan Pemilik dan Penyewa, Hanya Penumpang."