TRIBUNWOW.COM - Nasib naas menimpa RNA (27) yang tewas di tangan suaminya sendiri AAW (26).
AAW yang merupakan pegawai PT KAI itu tega menganiaya RNA hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan kawasan Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga: Tingkah Pegawai PT KAI yang Bunuh Istri di Atas Ranjang Jadi Sorotan, Ayah Pelaku Selimuti Korban
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa RNA tewas usai terlebih dahulu lehernya dicekik hingga durasi belasan menit oleh AAW.
"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit. Lalu, tersangka menjatuhkan korban ke lantai," kata Nicolas, Selasa (2/7/2024).
"Saat korban lunglai di lantai, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala si korban akhirnya bersimbah darah lalu meninggal," ujar Nicolas.
Nicolas menyampaikan faktor cemburu rupanya menjadi alasan AAW melakukan tindak kekerasan hingga membuat istrinya meregang nyawa.
“Terjadi kecemburuan tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain (PIL),” lugasnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum dan Orangtua Pegi
Padahal, Nicolas menjelaskan tuduhan itu sudah dipastikan tidak benar terjadi.
Dimulai RNA memiliki hubungan dengan pria lain, hingga mengandung janin hasil perselingkuhan.
“Hasil pemeriksaan tes pack juga tidak hamil dan korban sudah dipastikan tidak hamil, karena memang tuduhan awal dari tersangka itu korban hamil dua bulan dengan pria idaman, dan juga handphone yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain,” jelas Nicolas.
Pria dengan pangkat Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menuturkan seusai tuduhan itu disampaikan AAW kepada RNA, mereka pun langsung terlibat cekcok.
Cekcok itu terus terjadi lantaran RNA tidak terima dengan tuduhan tersebut dan AAW teguh dengan asumsinya kalau istrinya itu melakukan perselingkuhan.
Terkait perbuatannya itu, Nicolas mengungkapkan AAW terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan oleh kami sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara, jadi 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kejadian itu terjadi di sebuah kontrakan yang merupakan tempat tinggal AAW dan RNA dan berlangsung pada Minggu (30/6/2024) siang.
Warga sekitar saat itu sempat curiga adanya diduga keributan yang bersumber dari kontrakan tersebut.
Ketika dilakukan pengecekan, RNA terlihat sudah tergeletak bersimbah darah di lantai ruang tamu dan AAW tengah duduk pada lokasi yang sama. (m37)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Dibakar Api Cemburu, Seorang Karyawan BUMN KAI Cekik Istri Hingga Tewas."