TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menyetujui wacana pemberian bantuan sosial (bansos) pada pelaku judi online.
Di mana ada wacana jika penjudi online akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
MUI menganggap pemberian bansos ke penjudi online itu kurang tepat.
Baca juga: Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online: Menko PMK dan Mensos Setuju, Airlangga Tolak
Ketua Bidang Fatwa MUI Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bansos yang diberikan kepada pelaku judi online justru berpeluang digunakan lagi buat berjudi.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Niam, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif terhadap pelaku perjudian.
Sebab dia menganggap para penjudi melakukan tindakannya dalam keadaan sadar.
Akan tetapi, Niam mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas khusus.
"Kalau kita memprioritaskan mereka (pelaku judi), tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ujar Niam.
Baca juga: Selama 3 Bulan Terakhir, Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 100 Triliun, Alami Penurunan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, masyarakat yang hartanya terkuras karena bermain judi online berpotensi masuk ke dalam kategori warga miskin baru.
"Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Daya rusak judi online terhadap masyarakat menurut Muhadjir sangat nyata.
Selain memiskinkan, masyarakat yang terpapar judi online akhirnya menjadi kecanduan.
Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang supaya korban judi online disertakan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Baca juga: 5 Tahun Menikah, Briptu FN Tega Bakar Suaminya karena Judi Online, Sosok Korban Disebut Pendiam
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ucap Muhadjir.
Muhadjir juga menyampaikan, korban judi online bukan hanya berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Korbannya bahkan sudah bervariasi mulai kalangan intelektual hingga kalangan perguruan tinggi.
Hal ini yang membuatnya menilai judi online di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
"Bahaya sudah sangat mengkhawatirkan judi online ini karena sudah banyak korban. Dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi," papar Muhadjir.
Maraknya judi online, kata Muhadjir, bisa saja berkaitan dengan kesenjangan sosial, baik dari sisi ekonomi dan sebagainya.
"Bisa jadi salah satu faktor, kita enggak berspekulasi, karena kasus polwan yang kemarin bakar suaminya Polri itu kan, kasusnya saya kira kasusnya tidak linear, banyak kasus. Tidak hanya suaminya terlibat judi online," ucap Muhadjir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos."