Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka 24 warga itu akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy.
Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menuturkan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP.
"Kami menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ucap Herwin.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Firda Janati)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Heboh Warga Jakarta Timur Didenda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Sudah 24 Warga Dapat SP