TRIBUNWOW.COM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia kepala daerah cagub-cawagub hingga cabup-cawabup.
Dengan putusan ini, cagub-cawagub minimal berusia 30 tahun ketika pelantikan, bukan saat sebagai pasangan calon.
Putusan tersebut langsung menuai pro dan kontra lantaran dianggap memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
Menanggapi tudingan itu, Cawapres 2024 terpilih Gibran Rakabuming Raka mengatakan, putusan ini justru menjadi peluang bagi semua tokoh muda, tidak hanya Kaesang.
Lantas, bagaimana tanggapan Jokowi terkait putusan tersebut? Simak rangkumannya berikut ini:
Baca juga: Penolakan Halus Raffi Ahmad yang Enggan Maju Pilkada Jakarta 2024? Pasang Foto Budisatrio-Kaesang
Reaksi Jokowi
Jokowi mengungkapkan terkait putusan tersebut lebih baik ditanyakan kepada pihak MA maupun penggugat yaitu Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulat Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Di sisi lain, Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut.
Hal ini menjawab pertanyaan awak media apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah membaca putusan MA atau belum.
"Belum, belum, belum," katanya singkat.
Gibran: Terbuka untuk Semua
Terpisah, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menilai putusan MA tersebut semakin membuka peluang bagi seluruh kalangan muda untuk berkontestasi dalam Pilkada.
Adapun pernyataan ini menanggapi pertanyaan awak media terkait putusan MA ini membuat peluang adiknya sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada semakin besar.
Dia menegaskan, adanya aturan ini tidak hanya menguntungkan adiknya saja tetapi seluruh anak muda yang ingin maju dalam Pilkada.
"Ada (peluang untuk anak muda), terbuka untuk semua," katanya di Taman Balekambang, Solo, Kamis (30/5/2024) dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: NasDem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, Ketum PSI Kaesang Pangarep Singgung soal Sumbangan
Rincian Putusan MA
Sebagai informasi, A mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.
Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."
Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.
Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024). (*)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub