"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.
Kini, NKD dan Nyai dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Kepuasan, Ibu di Jaktim Rekam dan Tonton Putrinya saat Bersetubuh dengan Pacar