Berita Viral

Fakta Viral Pengantin Wanita Ternyata Pria di Halmahera: Penyamaran Dibongkar MUA, Tercatat di KUA

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnal Lafini 'Dela' (kiri), Pengantin Wanita di Halmahera Selatan Ternyata Pria Dilaporkan Kemenag dugaan pemalsuan dokumen.

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu 15 Mei 2024.

Rupanya, pengantin wanita bernama Jurnal Lafini alias Dela La Udin, ternyata aslinya adalah pria.

Penyamaran Dela pun terungkap, lantaran dibongkar Make up artist (MUA), dua hari setelah pernikahan.

MUA ini mengaku curiga sejak merias pengantin wanita, hingga diam-diam mengumpulkan bukti yang mengungkap bahwa istri Naib Saban (25) itu adalah lelaki.

Baca juga: Istriku Ternyata Laki-laki Viral Suami Baru Tahu Gender Wanita yang Dinikahi setelah 12 Hari Nikah

Disebutkan, pernikahan Naim dan Dela digelar di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sah tercatat di KUA setempat.

Dua hari berselang, identitas asli Dela baru terbongkar.

Namun, tepat hari H pernikahan mereka, seorang MUA sudah lebih dulu mencurigai gelagat dari calon pengantin wanita.

Melalui akun Facebook Ibu'nya Abynufail, MUA asal Halmahera Selatan itu pun menceritakan awal mulanya membongkar pernikahan sesama jenis Dela dan Naim.

Awalnya, sang MUA curiga dengan bentuk tubuh Dela sebelum dirias.

Sang MUA menduga bahwa Dela adalah wanita jadi-jadian, namun saat itu ia cuma diam saja.

"Dari pertama saya mau kasih make up saya sudah pasang curiga bahwa mungkin dia lekong, tapi saya juga belum bisa bersuara karena saya belum punya bukti yang lengkap," ungkap MUA dilansir TribunnewsBogor.com pada Senin (20/5/2024).

Kecuriaan sang MUA pun semakin kuat bahwa Dela adalah laki-laki.

Pasalnya, sang MUA heran karena Dela tidak punya payudara, layaknya wanita pada umumnya.

"Sampai saya kasih tahu ke pihak keluarga bahwa saya curiga dia LEKONG karena waktu saya mau kasih pake baju pengantinnya, saya tidak sengaja pegang di bagian buah dada ternyata buah dada nya tidak ada, saya kaget juga," terang MUA.

Kendati demikian, sang MUA tak lantas mengadukan temuannya itu ke keluarga Naim.

Sebab ia takut akan dituntut jika salah menuduh.

"Tapi saya juga masih was-was, saya takutnya jangan sampai saya bongkar tanpa barag bukti yang lengkap maka saya akan dituntut balik dengan senilai uang Rp 100 juta jdi saya takut," kata sang MUA.

Hingga akhirnya dua hari setelah kejadian, sang MUA mendapatkan banyak informasi valid soal Dela sebenarnya adalah pria.

Informasi tersebut termasuk berasal dari sebaran foto masa lalu Dela di mana ia berpenampilan seperti pria.

Dari sanalah sang MUA akhirnya berani mengadu ke pihak berwajib dan keluarga Naim.

"Dan keesokan harinya baru saya mulai cek info dari teman-teman MUA yang lainnya dan alhamdulillah bukti-bukti 1 per 1 sudah bisa menguatkan saya jadi langsung saya chat WA Pak DANPOS untuk saya mau melapor tentang kasus ini dan saya sudah punya BUKTI yang kuat," ungkap sang MUA.

Baca juga: 4 Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, IH Trauma hingga Kabur dari Rumah, Ini Kata Keluarga

Malam Pertama Sesama Jenis

Terkait informasi apakah Naim tahu bahwa sang istri adalah pria, sang MUA mengurai isu.

"Dy (Naim) tahu cuma memang dia juga sudah keenakan dengan dia si lekong tadi," kata sang MUA.

Namun isu yang diurai sang MUA buru-buru dibantah Naim.

Pria bertubuh kurus itu mengaku dirinya tidak tahu bahwa Dela adalah waria.

Sebab selama enam bulan berhubungan, Naim tidak pernah melihat tubuh Dela secara langsung.

"Karena setiap berhubungan badan, si banci (Dela) langsung mempersiapkan lubang dan si banci tidak menyalakan lampu," ujar Naim yang tertulis dalam laporan tenaga medis dikutip dari Tribun Ternate.

Awalnya Dikira Wanita

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Amar Manaf menegaskan bahwa pernikahan tersebut harus dibatalkan lantaran melanggar aturan agama.

"Selain itu KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/5/2024).

Menurutnya, pengantin perempuan yang mulanya mengaku sebagai Dela La Udin (26) tersebut merupakan warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah.

Sedangkan sang pengantin lelaki berasal dari Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Keduanya menikah pada Rabu (15/5/2024).

Minta Maaf

Pasca terungkap, pengantin yang dicurigai itu ternyata memiliki asli bernama Jurnal Lafini.

Hal ini terungkap setelah dia terbukti berjenis kelamin laki-laki.

Jurnal meminta maaf dan mengakui dirinya seorang laki-laki.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, dan saya sebenarnya laki-laki," ujar Jurnal Lafini dalam video berdurasi 22 detik, Sabtu (18/5/2024).

Sementara Naim merasa tertipu, Dela justru mengungkap fakta lain.

Menurut Dela, Naim sebenarnya tahu ia adalah waria alias pria.

Namun karena terlanjur suka dan menikah, Naim menutupinya.

"Saya urus dia (Naim) selayaknya seorang istri," akui Dela di depan kepolisian.

Dilaporkan ke Polisi

Kementerian Agama Halmahera Selatan telah melaporkan Jurnal Lafini lantaran menikah sesama jenis.

Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum. Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernilahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemalsuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kesaksian MUA saat Merias Jurnal Lafini "Dela", Pria Nyamar Pengantin Wanita di Halmahera Selatan