Terkini Nasional

Soal Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS: Akian Diganti Jadi KRIS hingga Kriteria Kamar Rawat Inap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengubah sejumlah aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

TRIBUNWOW.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengubah sejumlah aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Dikutip dari Kompas TV, Presiden Jokowi menerbitkan soal penghapusan kebijakan sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 itu akan disamakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2024 Syarat Minimal D3 Semua Jurusan, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Hal ini telah tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Lalu, apa saja perbedaan yang akan terjadi pada pasien pengguna BPJS?

KRIS BPJS Kesehatan

KRIS nantinya akan menggantikan kelas dalam BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap.

KRIS akan diberikan pada seluruh kelas sehingga sama rata bagi semua pengguna BPJS.

Kebijakan KRIS akan berlaku setelah Permenkes mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: PROFIL Tyronne: Otak Serangan Kawakan Asal Spanyol Bidikan Persib Bandung, Potensi Jadi Pasien BPJS

Kamar Rawat Inap

Dikutip dari Tribun Jakarta, kamar rawat inap versi KRIS harus memenuhi 12 kriteria ruangan perawatan.

Hal itu sudah termasuk dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Ada nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Boleh Ganti Kamar

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron mengatakan pasien masih bisa meminta untuk berpindah kamar.

Dijelaskan jika peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan untuk meningkatkan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis.

Adapun Pasal 51 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarakibat peningkatan pelayanan.

Kemudian dalam Pasal 51 Ayat 2 disebutkan bahwa selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, dan asuransi kesehatan tambahan.

"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat diperbolehkan," ucap Ali Gufron. (TribunWow.com)