TRIBUNWOW.COM - Alat bantu hitung suara yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni aplikasi Sirekap sempat menuai polemik pada Pemilu 2024.
Sirekap menjadi rujukan alat bantu penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
Namun, kehadirannya banyak menuai polemik lantaran dianggap tak sesuai dengan kenyataan.
Baca juga: 4 Manfaat Sirekap yang Ditolak PDIP sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara hingga Minta Penundaan
Hingga akhirnya KPU RI mengubah tampilan Sirekap yang awalnya menampilkan jumlah suara hingga prosentase perolehan.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan meski menuai polemik, Sirekap masih tetap akan digunakan untuk Pilkada 2024.
KPU RI melakukan sejumlah evaluasi berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang juga sempat menyinggung soal Sirekap, Jumat (26/4/2024).
"Kami akan menggunakan Sirekap ya tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan kemarin itu," ujar Idham Holik.
"Jadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024," tambahnya dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: KPU Pakai 2 Cara untuk Undang Paslon dalam Agenda Penetapan, Ganjar dan Mahfud Hanya Beralasan?
Sementara dikutip dari Kompas.com, KPU seperti tak sepenuhnya setuju dengan saran MK agar alat bantu penghitungan suara itu dikembangkan secara mandiri oleh lembaga lain.
"Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental yaitu berkaitan dengan kemandirian penyelenggara pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).
"Berkaitan dalam hal tersebut, ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU," jelasnya.
Diketahui, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan oleh hakim, Sirekap menjadi satu di antara dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Hakim Guntur Hamzah menyarankan agar Sirekap dikembangkan, diperbaiki, dan dilakukan audit oleh lembaga mandiri dan kompeten sebelum digunakan kembali pada pemilu selanjutnya.
"Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri," tandas Guntur.
Polemik Sirekap
Saksi dari paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar sempat mengajak para partai untuk melakukan audit Sirekap.
Ia mempertanyakan keabsahan Sirekap sebagai aplikasi penghitungan yang layak.
“Makanya kita sebagai dari paslon 01 sudah mengingatkan untuk ayo dong kita mengajak partai-partai lain kita audit nih apakah aplikasi itu layak,” kata saksi 01 tersebut.
Saksi tersebut juga menyebut paslonnya kehilangan banyak suara saat memasukkan data ke Sirekap.
“Apa yang kita khawatirkan ternyata terjadi akibat Sirekap itu kan, banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung," ujar saksi 01.
"Jadi gila suaranya itu, dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main,” sambungnya.
Baca juga: Mengapa Jokowi Beri Prabowo Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4? Ini Alasan hingga Sosok Pengusul
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C.Hasil Plano, bukan yang ada di dalam Sirekap.
Hasyim menjelaskan, dalam proses rekapitulasi nasional kali ini yang kana merekap perolehan suara di luar negeri.
KPU juga melakukan rekapitulasi berdasarkan formulir penghitungan rekapitulasi dari PPLN.
“Demikian juga dalam rekapitulasi ini, kalau kita mulai dari PPLN, PPLN kan membawa dokumen hasil rekapitulasi di dalam amplop atau sampul yang tersegel, yang dijadikan dasar yang itu untuk proses rekapitulasi,” pungkasnya. (TribunWOw.com)