Kasus Korupsi

Selain Helena Lim dan Harvey Moeis, Ini 14 Tersangka Korupsi PT Timah Lengkap dengan Jabatannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy rich asal Surabaya Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024).

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah.

Dikutip dari Kontan, kasus korupsi itu menyangkut tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sejak tahun 2015--2022.

Total kerugian yang harus ditanggung negara selama 7 tahun itu sebesar Rp 271,06 triliun.

Baca juga: Sandra Dewi Bisa Ikut Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis setelah Penambahan Harta Besar-besaran

Selain Harvey Moeis yang ditangkap pada Rabu (27/3/2024), selebgram yang dikenal sebagai crazy rich PIK Helena Lim juga ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya.

Diketahui, penetapan tersangka itu sudah dilakukan oleh Kejagung sejak Januari 2024 lalu.

Berikut ini daftar 16 tersangka beserta jabatannya di PT Timah yang sudah diamankan oleh Kejagung.

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Eks Dirut PT Timah

2. Emil Ermindra alias EML/Emil selaku Eks Direktur Keuangan PT Timah

3. Alwin Albar selaku eks Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

4. Suparta selaku pihak swasta Direktur Utama PT RBT

5. Reza Ardiansyah pihak swasta selaku Direktur Pengembangan PT RBT

6. Helena Lim selaku Manager PT QSE

7. Harvey Moeis selaku pengusaha

8. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang

9. RL, general manager PT TIN

10. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang

11. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP

12. BY selaku mantan komisaris CV VIP

13. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

14. RI selaku direktur utama PT SBS

15. AA selaku manager operasional tambang CV VIP

16. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

Baca juga: Sandra Dewi Bisa Ikut Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis setelah Penambahan Harta Besar-besaran

Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung menyusul crazy rich PIK, Helena Lim.

Ia diduga melakukan praktek korupsi hingga merugikan negara Rp 217 triliun.

Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: 7 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Jaga Warung di Nganjuk, Ternyata Ganti KTP

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Dikutip dari Kontan, suami Sandra Dewi itu berperan sebagai kepanjangan tangan dari 2 tersangka selaku pejabat PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia juga terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Pada tahun 2018-2019 lalu, HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp 217 triliun (Kolase)

Kemudian, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ.

Setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah.

Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN. (TribunWow.com)