TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea turut disapa oleh paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Hal itu diunggah Hotman Paris melalui Instagram miliknya, Rabu (27/3/2024).
Terlihat Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar menghampiri para pengacara dari kubu 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Hotman Paris Jawab Permohonan Tim Anies-Baswedan dengan 1 Paragraf Saja: Lainnya Ngoceh Sana-sini
Anies Baswedan melebarkan senyum saat sampai di kursi Hotman Paris.
"Kangen nih," sapa Hotman Paris terlebih dahulu.
"Kangen ya? Mana lihat cincinnya," jawab Anies Baswedan.
"Ada," kata Hotman Paris.
Setelah Anies Baswedan berlalu, Muhaimin Iskandar yang berada di belakangnya lalu menghapiri Hotman Paris.
"Bos," sapa Hotman Paris.
"Wah hot hot," canda Cak Imin.
Baca juga: 10 Vs 14, Jumlah Pengacara Anies-Muhaimin Lebih Sedikit dari Tim Prabowo-Gibran di Sidang Perdana MK
Setelah kedua paslon itu berlalu, Hotman Paris lalu berkata jika suasana itu diambil sebelum sidang perdana permohonan 01 dibacakan.
Sehingga suasana belum memanas.
"Suasana menjelang sidang semuanya masih berdamai-damai dan penuh senyum," tuturnya.
"Masih penuh senyum semua di ruang sidang MK. Nanti apa yang terjadi whatever will be wil be."
Hotman Paris lalu menyorot pengacara lain yang duduk di sebelahnya, OC Kaligis.
"Menjelang sidang pertama MK, sidang 01 lawan 02, saya harus dekat mantan guru aku, siapa tahu aku lupa apa yang diajarkan," kata Hotman.
"Orang paling pinter dia soalnya doktornya A, cumlaude," jawab OC Kaligis.
Baca juga: 9 Menteri Disebut oleh Kuasa Hukum Anies-Muhaimin karena Dianggap Ikut Menangkan Prabowo-Gibran
Setelah selesai sidang, Hotman Paris lalu memberikan psywar pada kubu 01.
Setelah mendengarkan permohonan 01, Hotman Paris menyinggung jika hasilnya sangat mengambang.
"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman Paris.
"Yang digugat apa, yang dibahas bansos."
"90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos."
Pengacara nyentrik itu lalu menambahkan dengan psywar jika permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto adalah ocehan.
"Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini."
"Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos." (TribunWow.com)