TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal tuntutan yang diajukan paslon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, kubu 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan untuk menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan oleh KPU RI di mana paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang.
Baca juga: 3 Kemungkinan PPP Gabung Prabowo-Gibran Makin Besar seusai Kekalahan, Sudah Buka Pintu Silaturahmi
Kubu 01 dan 03 mengajukan hal yang sama mulai dari diskualifikasi paslon 02 hingga Pilpres 2024 diulang.
Menanggapi hal tersebut, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan kubu lain jika mengajukan sengketa, Senin (25/3/2024).
"Dari paslon 01 dan 03 jika ada hal yang kurang berkenan kan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo," ujar Gibran Rakabuming Raka di kantor Balai Kota Solo.
"Monggo diproses saja melalui jalur yang sudah ada."
Baca juga: Survei LSI Denny JA soal Putusan KPU RI: 89,8 Persen Setuju Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres
Terkait dengan tuntutan pengulangan pemilu, Gibran menjawab dengan tegas lantaran kubu yang menuntut adalah yang kalah.
"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi, apa minta diulang sampai menang? Kan sudah ada mekanismenya sendiri-sendiri," kata Gibran.
Diketahui, KPU memberikan waktu bagi paslon lainnya jika tak setuju dengan hasil pemenang Pilpres 2024 agar menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua paslon lainnya yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun menggunakan kesempatan itu untuk mengajukan gugatan.
Baca juga: 2 Kali Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo seusai Diumumkan Jadi Pemenang Pilpres, Akrab di Telepon
- Timnas AMIN
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengaku sudah mengajukan gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024).
Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.
Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).