Terkini Nasional

PNS Pria akan Dapat Cuti Ayah hingga 15 Hari saat Istri Melahirkan, Kemenkeu Lebih Dulu Terapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan cuti ayah telah diberlakukan di Kemenkeu.

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Menteri PANRB Azwar Anas tengah menggodok soal aturan cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lelaki agar mendapat cuti ayah.

Dikutip dari Tribunnews, cuti ayah diberikan pada suami yang menemani istrinya melahirkan.

Hal itu tertuang dalam Rancanan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU No 20/2023 tentang ASN.

Baca juga: Beda Jokowi dan SBY saat Jabat Presiden soal Kampanye, Acungkan Jari hingga Ajukan Cuti untuk Partai

RPP itu ditargetkan akan selesai maksimal pada Bulan April 2024.

Azwar Anas mengatakan cuti ayah sudah lazim diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Sementara waktu cuti yang diberikan bervariasi mulai 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujar Azwar Anas.

"Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan," imbuh Anas.

Baca juga: Download Kalender 2024, Lengkap Penanggalan Jawa dan Hijriyah, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Namun, sebelum hal itu diberlakukan untuk seluruh ASN, ternyata Kementerian Keuangan lebih dulu telah melaksanakannya.

Azwar Anas berharap dengan pemberian cuti ayah tersebut, ada waktu berkualitas suami dengan keluarganya.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," ujar Anas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan cuti ayah telah diberlakukan sebelum adanya pembahasan itu.

Baca juga: Download Kalender 2024 Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Catat Long Weekend-nya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Minggu (27/1/2019) (KOMPAS.com / IRA RACHMAWATI)

Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani saat berbicang di kanal Najwa Shihab, Jumat (8/3/2024).

Awalnya, Najwa Shihab mengeluhkan soal perempuan yang selalu mendapat pertanyaan soal ingin jadi wanita karier atau seorang ibu.

Sementara lelaki tak pernah mendapat pertanyaan pilihan menjadi ayah atau bekerja.

"Di Kemenkeu saya mengatakan waktu melahirkan, laki-laki wajib untuk cuti dikasih," ujar Sri Mulyani.

"Kita melakukan itu 2 minggu dan enggak boleh untuk pergi-pergi, ngurusin anak dan istrinya," tambah Sri Mulyani. (TribunWow.com)